Babak Baru Kasus Dosen Paksa Istri Berhubungan Intim dengan Pria Lain di Gorontalo

Setelah sekian lama, kasus dosen di Gorontalo yang paksa istri berhubungan intim dengan pria lain akhirnya menemui babak baru.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 26 Mar 2021, 22:00 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2021, 22:00 WIB
OBH Yadikdam Gelar Konfersi Pers terkait perkembangan kasus oknum dosen Gorontalo (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
OBH Yadikdam Gelar Konfersi Pers terkait perkembangan kasus oknum dosen Gorontalo (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Setelah sekian lama bergulir, kasus dugaan kekerasan seksual dan psikis yang, dilakukan oknum dosen di salah satu kampus ternama di Gorontalo, menemui babak baru. Kasus oknum dosen yang memaksa istrinya berhubungan intim dengan orang lain itu statusnya telah naik ke tahap penyidikan.

Penyidik PPA Polda Gorontalo telah mendatangi Kantor Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yadikdam Gorontalo untuk mengantar surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

OBH yang menjadi kuasa hukum dalam kasus itu membeberkan, dalam surat itu, tertuang status pelaku yang merupakan suami korban, telah ditetapkan jadi tersangka.

Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 47 Subs Pasal 46 Subs Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Direktur OBH Yadikdam Gorontalo Rongki Ali Gobel memberikan apresiasi kepada penyidik Polda Gorontalo, yang telah mengungkap kasus yang dialami kliennya.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja penyidik Polda Gorontalo," kata Rongki Ali

Rongki mengungkapkan, kejadian itu dilaporkan pada 20 Maret 2020. Saat itu kliennya mengalami kekerasan seksual, dengan cara dipaksa untuk berhubungan badan dengan laki-laki lain, yang diduga dilakukan di hadapan suaminya.

"Klien kami disuruh dan dipaksa untuk melayani laki-laki lain di hadapan suaminya sendiri dengan mata tertutup dan tangan terikat," ungkapnya.

"Kita tunggu saja proses hukum selanjutnya," katanya menambahkan.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya