Pemprov Sulsel Izinkan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid

Izin itu diberikan setalah pihak Pemprov Sulsel berkoordinasi dengan MUI.

oleh Fauzan diperbarui 31 Mar 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2021, 12:00 WIB
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (Liputan6.com/Fauzan)
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah memberikan izin kepada warga Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Salat Tarawih secara berjamaah di masjid. Izin itu diberikan setelah pihak pemerintah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan bahwa selain Salat Tarawih, pihaknya juga memberikan izin kepada warga untuk melaksanakan salat lima waktu hingga Salat Idul Fitri nantinya. 

"Sekarang kan kita sudah mulai beradaptasi kebiasaan baru, memperbolehkan aktivitas namun tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Andi Sudirman Sulaiman, Selasa (30/3/2021). 

Meski begitu, Andi Sudirman Sulaiman memberikan sejumlah persayaratan. Diantaranya adalah penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat dan pengurangan kapasitas jumlah jemaah di dalam masjid. 

"Harus perketat protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, jaga jarak, serta mengurangi kapasitas (jemaah) maksimal 50 persen dari kapasitas biasanya," ungkapnya.

Andi Sudirman pun telah menginstruksikan untuk memprioritaskan vaksinasi Covid-19 bagi tokoh agama, seperti Ustaz, imam masjid, pengisi ceramah, marbot, hingga guru mengaji. Hal itu dilakukan mengingat mereka nantinya akan banyak berinteraksi kepada orang banyak di Bulan Ramadan.

"Vaksinasi diharapkan juga bisa diberikan kepada tokoh agama lainnya seperti pendeta," ujarnya.

Andi Sudirman menambahkan, dalam menekan penyebaran virus corona, Pemprov Sulsel menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Penerapan itu berdasarkan Instruksi Mendagri No 5/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dimana, pengawasannya sampai ke lingkungan terbawah tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Olehnya itu, pemerintah kabupaten/kota diminta untuk mengidentifikasi wilayah tingkat kelurahan/desa untuk pencegahan penularan virus corona. Posko-posko pemantauan diharapkan bisa dioptimalkan di tingkat RT/RW.

"PPKM berbasis mikro ini dilakukan pada tingkatan satuan terkecil seperti RT atau RW yang terjadi kasus peningkatan Covid-19 di wilayah itu saja. Sehingga, wilayah RT/RW lainnya tidak perlu dibatasi kegiatan masyarakatnya," jelasnya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya