Kasus Dugaan Korupsi Paket Proyek Disdik Bojonegoro, ICW: Harus Diusut Tuntas

ICW mengkritisi sikap aparat penegak hukum yang terkesan tertutup dengan awak media soal kasus dugaan korupsi paket proyek Disdik Bojonegoro.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 07 Apr 2021, 03:00 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2021, 03:00 WIB
Peneliti ICW Dewi Anggraini
Peneliti ICW Dewi Anggraeni. (Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Bojonegoro - Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkritisi sikap aparat penegak hukum yang terkesan tertutup dengan awak media, soal perkembangan dugaan kasus korupsi paket proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Peneliti ICW Dewi Anggraeni mengatakan, kasus ini harus diusut tuntas agar tidak terjadi penyimpangan dalam perkara di daerah yang dikenal dengan kota lumbung energi nasional. Serta tentunya agar tidak jadi preseden buruk ke depannya.

"Harus diusut tuntas dan ada transparansi informasi perkembangan kasusnya, sehingga publik juga bisa turut mengawasi," ujar Dewi saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (6/4/2021).

Kasus yang telah dilaporkan secara resmi ke markas satuan Korps Bhayangkara wilayah hukum Bojonegoro ini terbilang lama penanganannya. Jika memutar waktu ke belakang sejak bulan Januari 2021 lalu, sudah hampir 3 bulan lamanya belum ada tersangkanya.

Kaitannya dengan kasus korupsi di ruang lingkup sektor pendidikan, ICW mendorong agar pihak pemangku kepentingan yang menangani kasus yang terjadi untuk lebih serius.

"Apalagi jika kasus ini diduga melibatkan anggota DPRD dan Kadisdik yang punya kuasa besar atas anggaran," ungkap Dewi.

Lebih lanjut Dewi mengingatkan, bahwa masa Covid-19 adalah masa darurat sehingga penggunaan anggaran harus tepat dan sesuai kebutuhan.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Duduk Perkara Kasus

Sebelumnya pada Januari 2021 lalu diberitakan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan atau klarifikasi terkait adanya pengaduan dugaan kasus korupsi dalam paket proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro.

Sejumlah pihak yang diklarifikasi, yakni DS selaku Kepala Disdik Kabupaten Bojonegoro, SPN dan HR selaku anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta pihak yang mengadukan atau melaporkan.

"Ini masih tak pelajari sama penyidik," kata AKP Iwan Hari Poerwanto, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Senin (18/1/2021).

Menurutnya, sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan baru 4 orang saja. Untuk sejumlah pihak yang lainnya mangkir atau tidak memenuhi panggilan.

"Minggu ini akan kita panggil ulang (anggota DPRD)," terang Iwan, sapaannya.

Iwan mengungkapkan, kasus aduan ini masih didalami lebih jauh dan masih akan memeriksa saksi-saksi agar ada titik terang kejelasannya. Saat ini, pihaknya belum menyimpulkan siapa saja yang bakal menjadi tersangka.

"Untuk saat ini baru beberapa dulu yang kita lakukan klarifikasi. Itu tahun anggaran 2020," ungkapnya.

Pihak satuan Korps Bhayangkara ini tidak menyebutkan berapa jumlah total anggota dewan yang nantinya akan dipanggil ulang untuk dimintai keterangannya.

Sebatas diketahui, paket proyek di Disdik Kabupaten Bojonegoro berasal dari pokok pikiran (pokir) DPRD yang dilakukan dengan sistem pengadaan langsung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya