Liputan6.com, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam alias RE sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (8/4/2021).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan Rustam ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersamaan dengan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam berinisial H.
“H sebelumnya telah ditahan sebelumnya,” ujar Hendar di Kantor Kejari Batam.
Advertisement
Baca Juga
Ia menjelaskan Rustam dan H ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan.
“Perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat pandemi Covid-19,” katanya.
Lebih lanjut, Hendar menyampaikan perbuatan pemerasan tersebut menyangkut pungutan liar yang dilakukan Rustam bersama dengan H untuk penerbitan Surat Penetapan Jalur Kuning (SPJK), yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR.
“Subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam,” kata dia.
Sebelumnya Kejari Batam telah menetapkan seorang tersangka yang berinisial H, atas dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Ditahan di Rutan Batam
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan terhadap tersangkat telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam selama 20 hari ke depan.
“Sampai dengan tanggal 27 April 2021,” ujarnya.
Penahanan tersebut agar Rustam tidak menghilangkan barang bukti, bahkan hingga melarikan diri.
Ia menjelaskan Rustam dan H ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan.
Perbuatan pemerasan tersebut menyangkut pungutan luar yang dilakukan Rustam bersama dengan H untuk penerbutan Surat Penetapan Jalur Kuning (SPJK) yang mana sebagai syarat terbitnya Surat KIR.
“Subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam,” kata dia.
Dalam kasus ini, Rustam dijerat pasal berlapis yakni pasal 12 huruf e UU RI, nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dapatkan berita menarik Batamnews.co.id lainnya, di sini:
Advertisement