Minta Balikan ke Mantan Istri, Pria Pecundang di Bandung Siksa Balita Anak Kandungnya Sendiri

Pria pecundang berinisial D di Bandung menyiksa anak kandungnya sendiri yang baru berusia 3 tahun karena ingin kembali ke mantan istri.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Apr 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT. (dok. Pixabay.com/Tumisu)

Liputan6.com, Bandung - Seorang pria berinisial D (44) di Bandung, Jawa Barat, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, setelah tega menyiksa anak kandungnya sendiri yang baru berusia tiga tahun dengan cara memukul dan menginjaknya.

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pelaku menyiksa anaknya sendiri karena ingin kembali dengan mantan istrinya setelah bercerai. 

"Allhamdulillah Unit PPA (Pelayan Perempuan dan Anak) bersama Resmob Polrestabes Bandung dapat menangkap pelaku beserta barang buktinya," kata Adanan di Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/4/2021).

Mangopang menjelaskan, sebelumnya, pelaku meminta izin kepada mantan istrinya untuk membawa anaknya itu bermain. Alih-alih mengajak bermain, pelaku justru membawa kabur anak tersebut selama 17 hari.

Khawatir dengan sang anak, lalu mantan istri yang merupakan ibu kandung balita itu melapor ke polisi. Apalagi pelaku D juga sempat mengirimkan video rekaman ancaman dan penganiayaan anaknya kepada mantan istrinya itu.

"Dalam video yang kita terima, dia (balita) disiksa, diinjak-injak, dipukuli sampai menangis, memang dibuat menangis dengan harapan ibunya menjadi iba dan menerima kembali mantan suaminya, mantan istrinya itu memang sudah menikah lagi dengan yang lain," kata Mangopang.

Menurut pengakuan sang ibu, kata Mangopang, tindakan kekerasan dalam rumah tangga itu memang telah sering dilakukan. Bahkan mantan istrinya itu pun sebelumnya kerap mengalami kekerasan ketika berkeluarga dengan D.

"Hasil visumnya menyatakan memang ada kekerasan fisik, ada trauma psikis dari korban ya, masih dipantau oleh tim psikologi oleh Polda Jabar dan Dinas Sosial," katanya

Atas perbuatannya, polisi menjerat D dengan Pasal 80 jo Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Ancamannya di atas lima tahun, dan karena pelakunya orangtua kandung, ancaman hukumannya diperberat sepertiga," katanya. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya