ASN Jabar Nekat Mudik Lebaran Saat Pandemi, Siap-Siap Sanksi Menanti

Gubernur Jabar Ridwan Kamil melarang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar mudik Lebaran saat pandemi.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 17 Apr 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2021, 07:00 WIB
Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar mudik pada Idulfitri 2021. Larangan mudik tersebut dikeluarkan karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Saya ingatkan ASN dilarang mudik, tidak ada alasan yang sifatnya pribadi. Bagi mereka yang melanggar, sanksi sudah disiapkan baik dari arahan pemerintah pusat maupun kebijakan dari gubernur," ujar pria yang akrab dispapa Emil itu, Jumat (16/4/2021).

Selain melarang mudik, Emil juga meminta ASN di lingkungan Pemprov Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Apalagi, kata dia, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan virus Corona.

"Saya titip yang namanya ASN itu teladan. Kalau negara sudah memutuskan (dilarang mudik), maka semua harus taat, tidak boleh banyak alasan," tuturnya.

Emil menyatakan Polda Jabar sudah menyiapkan skenario penyekatan sebagai antisipasi mudik di daerah Jabar.

"Saya kira yang terpenting adalah masyarakat mohon memahami ini keputusan yang tidak menyenangkan tapi demi keselamatan karena pandemi belum usai," katanya.

"Jangan sampai gara-gara kita memaksa mudik para lansia di kampung yang belum sempat tervaksin akhirnya menjadi korban keegoisan kita ingin memaksakan diri mudik," ujarnya menambahkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya