Tawuran All Star Vs Barisan Ogah Mundur di Serang Jelang Sahur, 11 Remaja Ditangkap

Polres Serang Kota (Serkot) berhasil menangkap remaja pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang terkena bacok pada Senin dini hari (19/2/2021).

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 21 Apr 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2021, 21:00 WIB
Kelompok Tawuran Di Banten Berasal Dari Genk All Star. (Selasa, 20/04/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
Kelompok Tawuran Di Banten Berasal Dari Genk All Star. (Selasa, 20/04/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Serang - Polisi Polres Serang Kota (Serkot), Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, berhasil menangkap remaja pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang terkena bacok pada Senin dini hari (19/2/2021).

Kedua remaja yang terlibat tawuran jelang sahur itu berasal dari kelompok All Star, yang berisikan pemuda dari Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Sedang kelompok lainnya bernama Barisan Ogah Mundur (BOM), yang merupakan warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

"Total yang kami amankan 11 orang, TKP (lokasi tawuran) sendiri di Kasemen. Karena adanya tawuran di masyarakat, gerombolan bermotor yang menyebabkan korban luka. Selebihnya DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serkot, Ipda Rifky Nugraha, diruangannya, Selasa (20/4/2021).

Dari 11 orang yang ditangkap, baru tiga yang di tetapkan sebagai tersangka, yakni IS (17), AI (18), dan AJ (22). Hasil pemeriksaan sementara, ketiganya terbukti melakukan pembacokan terhadap kelompok BOM. Pelaku dijerat Pasal 170, dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara.

Polisi masih mengembangkan kasus tawuran antar kelompok ini dan terus memeriksa sembilan orang lainnya. Lantaran, 11 remaja itu baru sampai ke Mapolres Serang Kota pada Selasa malam, 20 April 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari para pelaku, sementara ini polisi baru menyita dua celurit dak golok sisir yang digunakan dalam tawuran dan membacok korbannya.

"Pelaku dikenakan pasal 170 juncto Undang-undang darurat, ancaman 9 tahun kurungan penjara. Jika masyarakat melihat gerombolan membawa sajam, bisa melaporkan ke polisi," katanya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Pengakuan Pelaku Pembacokan

Pelaku Dan Barang Bukti Pembacokkan Saat Di Kantor Polisi. (Selasa, 20/04/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
Pelaku Dan Barang Bukti Pembacokkan Saat Di Kantor Polisi. (Selasa, 20/04/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Pelaku IS (17) mengaku membacok korbannya menggunakan golok sisir. Senjata tajam itu sengaja dibuatnya sendiri dari baja ringan, kemudian dibikin runcing layaknya gergaji. Sementara pelaku lainnya, yakni AI (18) dan AJ (22), membacok korban menggunakan celurit.

"Ada 20 an orang yang ikut dikelompok saya. Saya cuma di ajak sama temen. Ada dua orang yang saya lihat ikut ngebacok," kata pelaku IS, Selasa (20/4/2021).

Pelaku AI (18) mengaku kerap membawa celurit untuk melindungi diri. Jika ada yang menyerangnya, dia akan menggunakan celurit untuk melindungi diri.

"Pakai celurit untuk jaga-jaga sama menyerang orang," ujarnya..

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya