Liputan6.com, Manado - Pria berinisial TR alias Theo (59), warga Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, harus berurusan dengan pihak Kepolisian, usai terbukti mencabuli seorang gadis di bawah umur.
Laki-laki lanjut usia yang masih memiliki istri itu mencabuli gadis 10 tahun di Kecamatan Motoling Barat, Minahasa Selatan. Peristiwa itu terjadi pada awal April 2021 di rumah Theo.
Advertisement
Baca Juga
"Korban adalah seorang anak gadis di bawah umur, tinggal satu kompleks dengan pelaku," ungkap Kapolsek Motoling Iptu Mulyadi Lontaan, Selasa (20/4/2021).
Dari hasil pemeriksaan diketahui perbuatan cabul yang dilakukan berawal saat korban bermain dengan anak Theo di dalam kamar. Tak berselang lama, Theo masuk ke dalam kamar.
"Setelah itu dia mencabuli korban, memanfaatkan peluang saat anaknya keluar kamar," ujarnya.
Usai melakukan aksi cabul, pelaku menjanjikan akan memberikan uang kepada korban. Janji tersebut ditepati pada besoknya.
Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian pencabulan itu kepada temannya, hingga sampai ke telinga orangtua korban. Pihak orangtua yang kesal, akhirnya melaporkan perbuatan Theo kepada pihak kepolisian.
"Tersangka langsung kami jemput dan dilakukan pemeriksaan. Untuk saat ini, tersangka telah kami bawa untuk diamankan di rutan Polres Minahasa Selatan proses hukum selanjutnya," ujar Mulyadi.