Yang Terjadi Saat Remaja Mabuk Tenteng 3 Kilo Serbuk Mercon di Kebumen

Akhir cerita pemuda mabuk sembari membawa serbuk petasan alias mercon, di Kebumen

oleh Rudal Afgani Dirgantara diperbarui 24 Apr 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2021, 14:00 WIB
Polisi menangkap pemuda mabuk yang juga membawa serbuk petasan alias mercon di Kebumen, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen)
Polisi menangkap pemuda mabuk yang juga membawa serbuk petasan alias mercon di Kebumen, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen)

Liputan6.com, Kebumen - Kepolisian Republik Indonesia tengah gencar memburu petasan dan minuman keras. Masing-masing barang itu membawa potensi gangguan keamanan tersendiri. Namun apa jadinya jika risiko keduanya digabung.

Inilah yang ditemukan di Kabupaten Kebumen. Pemuda Kebumen mabuk-mabukan dengan membawa serbuk petasan.

Pada Kamis (22/4/2021), Polres Kebumen menerima informasi ada pemuda yang mencurigakan sedang minum-minuman keras pada pukul 22.00 WIB di batas kota Kebumen Desa Jatisasri.

Polisi bergerak cepat ke lokasi. Di lokasi, polisi menangkap pemuda yang berinisial AF (19). Dari hasil penggeledahan, tim Sat Resnarkoba mendapatkan tiga kilogram serbuk petasan berikut lembaran sumbu.

"Awalnya kita mengamankan tersangka AF. Dari tersangka AF kita dapatkan barang bukti 3 Kg serbuk petasan berikut lembaran sumbu ini," kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, Jumat (23/4/2021).

Dari keterangan AF, polisi mendapat informasi serbuk petasan miliknya diperoleh dari tersangka IR (28), warga Desa Kembangsawit Kecamatan Ambal Kebumen, yang tidak lain adalah tetangganya.

Tak berselang lama, Sat Resnarkoba langsung memburu tersangka IR. Dari tangan IR polisi mendapatkan serbuk petasan lainnya sebanyak lima kilogram dan lembaran sumbu petasan.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Diancam 20 Tahun Penjara

Polisi menangkap pemuda mabuk yang juga membawa serbuk petasan alias mercon di Kebumen, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen)
Polisi menangkap pemuda mabuk yang juga membawa serbuk petasan alias mercon di Kebumen, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen)

Dari keterangan tersangka IR, ia bisa memperoleh keuntungan Rp 55 ribu tiap kantong plastik yang berisi 1 Kg serbuk petasan.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Kebumen. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara setelah Polres Kebumen menyangkakan para tersangka dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI.

Kasat Resnarkoba Polres Kebumen, AKP Paryudi mengungkapkan, saat ini pihaknya gencar melakukan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan atau KKYD dengan sasaran miras dan petasan serta kembang api yang membahayakan.

"Ini intruksi langsung dari Kapolres Kebumen. Kegiatan KKYD masih terus berlangsung," ujar AKP Paryudi.

KKYD yang tengah digelar Polres Kebumen hingga Polsek jajaran bertujuan menjaga ketentraman warga selama pelaksanaan puasa Ramadhan agar umat muslim lebih khusyuk dalam beribadah.

Petasan merupakan barang berbahaya. Tak sedikit warga masyarakat menjadi korban akibat ledakan petasan. Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak bermain petasan karena berbahaya.

"Semoga dengan adanya kegiatan KKYD ini, Kebumen akan selalu kondusif. Umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan lebih khusyuk, perayaan lebaran lebih khidmat," dia berharap.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya