Rumahnya Digerebek, Ibu Muda Pengedar Sabu-Sabu Simpan Barbuk di Celana Dalam

Seorang ibu muda berinisial VM (25) di Kota Kendari harus berurusan dengan hukum lantaran menjadi pengedar sabu-sabu.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Apr 2021, 03:00 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2021, 03:00 WIB
narkoba-ilustrasi-130920b.jpg
Ilustrasi Sabu-Sabu

Liputan6.com, Kendari - Seorang ibu muda berinisial VM (25) di Kota Kendari harus berurusan dengan hukum lantaran menjadi pengedar sabu-sabu.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh, Selasa (27/4/2021) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang menyebut di Jalan Pisang, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kendari, kerap menjadi tempat transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

"Dari hasil penyelidikan, maka pada hari Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 01.00 Wita, tim berhasil menangkap tersangka VM yang berada di rumahnya," kata Dolfi.

Dolfi menyampaikan, setelah melakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan polisi menemukan barang bukti satu sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 9,43 gram.

"Penggeledahan badan target dilakukan oleh Polwan Ditresnarkoba Subdit 1 dan disaksikan oleh dua masyarakat, ditemukan satu sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam celana dalam tersangka," jelasnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di kota tersebut. Dalam mengedarkan sabu-sabu, VM menggunakan cara sistem tempel.

Saat ini tersangka VM dan barang bukti berasa di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatanya, ibu muda itu dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya