Liputan6.com, Kendari - Ancaman kemerdekaan pers, menjadi perhatian serius sejak 10 tahun terakhir. Ratusan kasus kekerasan terus menimpa jurnalis dan mayoritas penyelesaian hukumnya tak berujung sejak 2009 hingga 2020.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari Rosniawanti Fikri menyatakan, saat ini, banyak sengketa jurnalistik ditangani dengan pasal karet UU ITE. Padahal, mestinya diselesaikan melalui UU No 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers. Pernyataan ini disampaikan saat menemui Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Yan Sultra dalam rangkaian World Press Freedom Day, 3 Mei 2021 mendatang.
"AJI Kendari mencatat beberapa kasus kekerasan yang dialami jurnalis di Sultra beberapa tahun belakangan ini, yang kebanyakan pelakunya adalah oknum aparat penegak hukum. Kami meminta proses hukum kasus itu dijalankan sesuai hukum yang berlaku," kata Rosniawanty didampingi Sekretaris AJI Kota Kendari Ramadhan, Kordiv Advokasi AJI Kendari La Ode Kasman Angkosono.
Advertisement
Baca Juga
Atas nama AJI Kota Kendari, dia meminta dukungan Kapolda untuk melindungi jurnalis saat bertugas. Sehingga, ke depan kejadian kekerasan jurnalis tak terulang. Termasuk menyelesaikan sengketa jurnalistik dengan merujuk UU No 40 Tahun 1999 tentang Pokok pers.
Pada pertemua ini, AJI menyematkan pita putih ke lengan Kapolda Sultra. Penyematan pita ini, sebagai simbol solidaritas terhadap kasus kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya.
AJI Kendari, juga menegaskan, kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi diusut tuntas. AJI mengutuk segala tindak kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Kapolda Yan Sultra mengatakan, berkomitmen melindungi jurnalis saat bertugas. Ia mengaku selalu memantau secara khusus kasus-kasus yang berkaitan dengan sengketa jurnalistik.
"Kalau ada kasus yang menyangkut kekerasan terhadap jurnalis. Saya selalu memantaunya. Kalau anggota pelakunya, saya tetap tindak dengan tegas," kata jenderal bintang dua itu.
Dia menyatakan, jurnalis adalah mitra kepolisian, jadi harus dilindungi saat melakukan tugasnya. Tak boleh ada kekerasan terhadap jurnalis. Sanksi tegas akan ia beri kepada anggotanya yang melalukan kekerasan terhadap jurnalis.
"Tugas kita melindungi jurnalis saat bertugas. Setiap apel, saya selalu sampaikan hal itu kepada anggota," tegasnya.
Â