Bupati Lebak Minta Penghentian Layanan KRL Jakarta-Rangkasbitung

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, meminta penutupan akses dan layanan KRL Jakarta-Rangkasbitung, karena menjadi moda transportasi antarprovinsi saat pelarangan mudik 2021.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 03 Mei 2021, 04:00 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2021, 04:00 WIB
Jadwal Operasional KRL Kembali Normal
Kereta Commuter Line melintas di Stasiun Jatinegara, Jakarta, Senin (19/10/2020). Meski kembali normal, PT KCI tetap membatasi jumlah penumpang, yakni 74 orang per kereta atau 40 persen dari kapasitas dan mengimbau patuh protokol kesehatan sesuai aturan PSBB. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Lebak - Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, meminta penutupan akses dan layanan KRL Jakarta-Rangkasbitung, karena menjadi moda transportasi antar provinsi saat pelarangan mudik 2021.

Penghentian layanan KRL juga sesuai dengan penutupan terminal di Kabupaten Lebak, saat pelarangan arus mudik.

"Berdasarkan SK menteri itu bahwa terminal, itu dilakukan penutupan. Kereta api ini entah ditutup atau dibatasi. Tapi surat sudah kami sampaikan, untuk menindaklanjuti untuk menutup akses terkait dengan pelaksanaan mudik 2021," kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, Minggu (02/05/2021).

Pos pemeriksaan di Kabupaten Lebak berdiri di perbatasan antara Bogor, Sukabumi dan Kabupaten Tangerang, guna mencegah masyarakat luar Kabupaten Lebak masuk ke wilayahnya.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Pos Penyekatan di Kabupaten Lebak

H-6 Lebaran, Puluhan Kendaraan di Tol Cikarang Barat Langgar Larangan Mudik
Petugas kepolisian berjaga di Pos Penyekatan Jalur Mudik di Gerbang Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (18/5). Memasuki H-6 Lebaran, puluhan kendaraan diminta untuk putar balik karena melanggar larangan mudik sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Mudik, kita melaksanakan instruksi dari pusat, Kita bikin pos cek poin, di Cilograng (perbatasan Sukabumi), Curugbitung (perbatasan Bogor) sama Maja (perbatasan Tangerang), cek poin keluar masuk Lebak," dia menerangkan.

Kemudian terkait Salat Idul Fitri, wajib digelar mengikuti protokol kesehatan (prokes) Covid-19, setiap jemaah harus menjaga jarak.

Pemkab Lebak tidak akan menggelar salat Idul Fitri di Alun-alun Rangkasbitung, yang kerap menjadi kebiasaan setiap lebaran.

Iti mengimbau masyarakat Lebak untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing, jika desanya masuk kedalam zona merah virus corona.

"Yang penting kapasitasnya diperhatikan 50 persen. Di Alun-alun Rangkasbitung tidak akan melaksanakan salat Ied, jadi laksanakan salat Idul Fitri di tempat tinggalnya masing-masing," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya