Cara AJI Manado Memperingati Hari Kemerdekaan Pers se Dunia

Ketua AJI Manado Fransiskus Talokon mengatakan, kegiatan itu dimaksudkan untuk mensosialisasikan kembali MoU antara Dewan Pers, Kejaksaan Agung dan Polri dalam penanganan hukum yang berkaitan dengan pers.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 02 Mei 2021, 17:30 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2021, 17:30 WIB
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado menggelar diskusi publik dan mengingatkan akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado menggelar diskusi publik dan mengingatkan akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis.

Liputan6.com, Manado - World Press Freedom Day (WPFD) atau Hari Kebebasan Pers se Dunia diperingati setiap tanggal 3 Mei. Mengambil momen itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado menggelar diskusi publik dan mengingatkan akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis.

Diskusi publik yang digelar di kantor Pengubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Sulut, Jumat (30/4/21) ini, mengambil tema “Kebebasan Pers dan Perlindungan Jurnalis di Sulut”.

Pembicara yang hadir adalah Kasubdit Bidang Humas Polda Sulut, Kompol Jovri Panambunan, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulut Theodorus Rumampuk, Direktur LBH Pers Manado Ferley Kaparang.

Ketua AJI Manado Fransiskus Talokon mengatakan, kegiatan itu dimaksudkan untuk mensosialisasikan kembali MoU antara Dewan Pers, Kejaksaan Agung dan Polri dalam penanganan hukum yang berkaitan dengan pers.

“Bersamaan dengan diskusi ini juga, AJI Manado mendeklarasikan LBH Pers yang nantinya membantu pendampingan hukum terhadap jurnalis yang ada di Sulut,” kata Fransiskus.

Rumampuk dalam pemaparannya menyampaikan, Kejati Sulut saat ini terus menjalin hubungan baik dengan para jurnalis, sekaligus saling berbagi informasi. Keterbukaan informasi dilakukan, sebagai bagian dari kebebasan Pers.

Sebagai bentuk kemitraan bersama Pers, juga membuat WhatsApp grup untuk mensosialisasikan kinerja Kejati Sulut dalam penanganan kasus yang perlu diketahui publik.

“Kami sering merilis informasi yang di dalamnya mencantumkan inisial dari tersangka ataupun terdakwa. Tapi ada beberapa media yang mencantumkan identitas dari mereka. Dan tentunya itu menjadi tanggung jawab dari media itu sendiri,” beber Rumampuk.

 

Simak juga video pilihan berikut:

Profesionalitas dan Kompetensi

Panambuan mengatakan, pihaknya terus mendorong jajarannya untuk menjalin kemitraan bersama para jurnalis yang sehari-harinya melakukan liputan di Polda Sulut. Dalam MoU Polri bersama Dewan Pers nomor 5 Tahun 2017, terdapat beberapa kesepakatan yakni pertukaran data atau informasi, koordinasi di bidang kebebasan pers, koordinasi di bidang penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, peningkatan sumber daya manusia.

“Kesepahaman ini kami pegang hingga sekarang,” tutur Panambuan.

Kaparang menjelaskan, saat ini jurnalis dihadapkan pada suatu persoalan yang menjadi tantangan di dalam dunia pers itu sendiri. Hal itu berkaitan dengan profesionalisme dan komptensi. Kunci agar seorang jurnalis terhindar dari masalah hukum adalah menerapkan sebagaiman yang diatur dalam kode etik, dan terus mengembangkan kompetensi.

“Karena saat ini setiap karya tulis jurnalis, dengan mudah diakses oleh publik. Jadi tantangan jurnalis saat ini adalah profesionalisme dan kompetensi,” ungkap Kaparang.

Koordinator PKY Sulut, Mercy Umboh mengapresiasi kegiatan diskusi publik tersebut. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, bersama Komisi Yudisial menjaga martabat Hakim.

“Penghubung KY berharap terjalin sinergitas dan koordinasi bersama kawan-kawan AJI Manado, Polri, Kejaksaan dan LBH Pers untuk menjaga independensi dan martabat dari seorang Hakim dalam penanganan perkara,” ujar Umboh.

Selain kegiatan diskusi publik, AJI Manado juga menggelar aksi unjuk rasa dalam memperingati Hari Kebebasan Pers se Dunia, Senin (3/5/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya