Cek 10 Pos Penyekatan Mudik Lebaran 2021 di Sumbar, Mana Saja?

Ini pos penyekatan mudik di pintu masuk Sumbar.

oleh Novia Harlina diperbarui 03 Mei 2021, 02:30 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2021, 02:30 WIB
Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto. (Liputan6.com/ Dok Polda Sumbar)
Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto. (Liputan6.com/ Dok Polda Sumbar)

Liputan6.com, Padang - Untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat saat mudik lebaran 1442 Hijiah, Polda Sumatera Barat mendirikan 10 pos penyekatan di wilayah perbatasan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan pemerintah telah mengambil kebijakan untuk larangan mudik lebaran. Untuk itu, pihaknya dalam hal ini mengambil langkah-langkah teknis yang telah dipersiapkan.

"Ada 10 pos penyekatan ini dilakukan pada tujuh wilayah polres, pos penyekatan akan menjaga pintu masuk darat wilayah Sumbar," ujarnya, Minggu (2/5/2021).

Perbatasan antara provinsi Jambi, Riau, Bengkulu hingga Sumut. Pada setiap pos ditempatkan personel dibantu instansi lainnya.

Pihaknya juga mengantisipasi jalur alternatif atau jalur tikus yang mungkin dimanfaatkan para pemudik. Personel akan disiapkan di jalur tersebut.

"Terutama di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota banyak jalur tikus, personel akan kami siagakan juga," jelasnya.

Ia menyebut masa pengetatan pra-mudik berlangsung tanggal 22 April hingga 5 Mei. Berikutnya masa larangan mudik yaitu tanggal 6 hingga 17 Mei dan masa pengetatan pascamudik dari 18 hingga 25 Mei.

"Saat larangan mudik, bagi yang nekat akan disuruh putar balik," katanya.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

10 Pos Penyekatan Pemudik di Wilayah Sumbar

Cek poin pemeriksaan pengguna jalan di Purwokerto, termasuk kewajiban penggunaan masker. (Foto: Liputan6.com/Humas Pemkab Banyumas)
Cek poin pemeriksaan pengguna jalan di Purwokerto, termasuk kewajiban penggunaan masker. (Foto: Liputan6.com/Humas Pemkab Banyumas)

Polres Pasaman

1. Pos Sekat Muaro Cubadak, Kecamatan Rao perbatasan dengan Sumatra Utara.

2. Pos Sekat Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul berbatasan dengan Provinsi Riau.

Polres Pasaman Barat

3. Pos Sekat Provinsi (Kampung Baru, Nagari Bantahan, Kecamatan Rabat).

Polres Limapuluh Kota

4. Pos Sekat Pangkalan berbatasan dengan Provinsi Riau.

Polres Pesisir Selatan

5. Pos Sekat Silaut, Kecamatan Silaut berbatasan dengan Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko.

6. Pos Sekat Sako, Kecamatan Rahul Tapan berbatasan dengan Provinsi Jambi, Kabupaten kota Madya Sungai Penuh Kerinci.

 

Polres Sijunjung

7. Pos Sekat JTO Kamang perbatasan dengan Provinsi Riau.

 

Polres Dharmasraya

8. Pos Sekat Simalidu berbatasan dengan Provinsi Jambi.

9. Pos Sekat Sungai Rumbai berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

 

Polres Solok Selatan

10. Pos Sekat Provinsi Kubang Gajah Perbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya