Isu Aan Aminah dan Upaya Menggembosi Gerakan Buruh dari Dalam

Aan Aminah, seorang buruh perempuan di Bandung, dituduh menganiaya sekuriti.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 03 Mei 2021, 08:00 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2021, 08:00 WIB
Hari Buruh Bandung
Muhammad Aris, anggota Federasi Serikat Buruh Militan (F-Sebumi), beserta anak dan istri turut aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, pada Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2021. (Dikdik Ripaldi/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Bandung - Muhammad Aris, anggota Federasi Serikat Buruh Militan (F-Sebumi), turut aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, pada Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2021. Ia tak datang sendiri, bersama istri dan dua anaknya, mereka berdiri bersama ratusan buruh lain dari sejumlah serikat, mahasiswa, dan kalangan umum lainnya.

Sembari memangku sang anak, Aris tampak memegang sebuah poster berwarna hitam. "Segera Bebaskan Aan Aminah tanpa Syarat, Stop Kriminalisasi Buruh," di poster itu tergambar tangan terborgol.

Di samping Aris, sang istri terlihat berdiri merangkul satu anaknya yang lain, sementara tangan kanannya memegang poster merah bertuliskan "Stop Kriminalisasi Aktivis Buruh Perempuan, Kami Bersama Aminah".

Kasus Aan Aminah merupakan contoh pemberangusan gerakan buruh bermodus laporan polisi yang masih kerap terjadi. Dalam peringatan Hari Buruh di Kota Bandung, isu kriminalisasi ini mendapat sorotan di antara sejumput permasalahan ketenagakerjaan lainnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Membela Diri Jadi Kriminalisasi

Merunut sepintas ke belakang, kasus yang menjerat aktivis buruh perempuan sekaligus Ketua Umum F-Sebumi ini bermula pada 22 Juni 2020 lalu. Aminah dituduh menganiaya seorang sekuriti, Yudi Hardadi, dengan cara menggigit dan mencakar, di tempat dulu ia bekerja.

Saat itu, Aminah bersama buruh lainnya akan menghadiri perundingan, yang di antaranya membahas ihwal PHK terhadap 10 buruh pengurus F-Sebumi. Para buruh, termasuk Aminah, dituduh melakukan pelanggaran disiplin sehubungan dengan protes yang mereka lakukan terkait pemangkasan upah dan pencicilan THR.

Disampaikan, perusahaan kala itu mengambil keputusan sepihak, membayar upah buruhnya selama libur Covid-19 hanya sebesar 35 persen, serta mencicil THR selama tiga bulan. Perusahaan beralasan tengah terdampak pandemi.

Kepada Liputan6.com, Aminah sempat mengaku, saat hendak masuk pabrik untuk melakukan perundingan ia diadang tiga sekuriti di dekat gerbang masuk yang membuatnya tergencet.

"Posisinya hanya tinggal kepala (yang tampak), saya teriak-teriak minta tolong. Tangan sekuriti mendorong payudara. Saya teriak meminta tolong tapi tak digubris, saya mencoba melepaskan diri, berupaya membela diri," ungkapnya pada pertengahan Juli 2020 lalu.

Rabu, 21 Oktober 2020, Aminah dipanggil Polsek Antapani. Dalam surat panggilan bernomor S Pgl/26/X/Reskrim, ia berstatus tersangka. Senin, 1 Februari 2021, polisi melimpahkan laporan itu ke Kejaksaan Negeri Bandung, Aminah ditetapkan jadi tahanan kota.

Tiga pekan kemudian, Senin, 22 Februari 2021, Aminah ditahan di rutan perempuan kelas IIA di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung. Penahanan tersebut mengundang kecaman dari banyak kalangan.

Amnesty Internasional Indonesia, misalnya, menilai tuduhan penganiayaan dan penahanan itu hanyalah dalih untuk menutupi pembungkaman buruh dalam membela hak-haknya.

“Negara seharusnya melindungi dan menghormati hak setiap orang untuk berjuang atas haknya dengan cara menyampaikan aspirasi. Kriminalisasi terhadap aktivis buruh seperti Aminah hanya karena mereka menuntut hak-hak buruh jelas melanggar hak-hak asasi manusia," ungkap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Setelah banyak desakan, Rabu, 3 Maret 2021, Aminah dikeluarkan dari rutan, kembali dijadikan tahanan kota. Saat ini, persidangan kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada Aan Aminah masih berproses. Berstatus sebagai terdakwa, ia diancam Pasal 351 ayat 1 KUHP penganiayaan biasa dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

 

Praktik Usang 'Pinjam Tangan Orang'

Hari Buruh Bandung
Ratusan buruh dari berbagai serikat, bersama mahasiswa dan kapangan umum lainnya, turut aksi pada Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (1/5/2021). (Liputan6.com/ Dikdik Ripaldi)

Pelaporan sekuriti pabrik Yudi Hardadi yang mengawali kasus ini, diragukan dibuat atas dasar keinginannya sendiri. Ada dugaan, pelaporan yang dibuat Yudi hanyalah akal-akalan pihak perusahaan. Kecurigaan ini diungkap oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto.

"Cara lama yang sekarang diadopsi, diperbaharui, bagaimana ketika demo yang melaporkan adalah sama-sama karyawan. Kalau dulu perusahaan (langsung melaporkan), sekarang pinjam tangan orang lain. Seolah-olah perusahaan tidak terlibat padahal pada dasarnya mereka di balik itu semua," katanya kepada Liputan6.com, saat ditemui di depan Gedung Sate, pada May Day lalu.

"Secara logika saja, perempuan yang dihimpit kemudian mencoba membela diri, tidak mungkinlah seorang laki-laki melaporkan itu. Dengan tanda kutip ada yang mendorong-dorongnya. Kita menduga ada itu (intervensi perusahaan atas laporan Yudi)," Roy menegaskan.

Kalangan buruh, kata Roy, mengutuk keras kriminalisasi yang kerap dilakukan perusahaan kepada pengurus serikat atau aktivis buruh. Serikat pekerja, serikat buruh, lanjut Roy, dilindungi melalui undang-undang dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 21 tahun 2020 tentang serikat buruh/serikat pekerja.

"Kita mengutuk pihak manapun (yang melakukan kriminalisasi buruh)," jelas Roy.

Roy beranggapan, sudah sepatutnya serikat buruh atau serikat pekerja, maupun sesama pekerja secara luas, untuk memperjuangkan kelayakan kerja dan hidupanya. Upaya kriminalisasi semacam yang dialami Aminah, ungkap Roy, masih menjadi senjata yang digunakan oleh pihak perusahaan dalam meredam gerakan buruh.

Oleh karena itu, dalam peringatan May Day lalu, kasus-kasus kriminalisasi terhadap aktivis buruh dianggap penting untuk menjadi perhatian bersama, kewaspadaan bagi buruh yang berjuang.

"Banyak cara-cara yang dilakukan oleh perusahaan untuk mencoba mengkriminalisasi, salah satu yang terjadi di teman-teman Sebumi, yang sebenarnya mereka itu sedang berjuang. Kita berharap pengadilan Negeri Bandung untuk menyatakan Aminah tidak bersalah dari segala dakwaan," ungkap Roy.

 

May Day Bukan Berlibur, tapi Berjuang

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Jabar, Ajat Sudrajat juga turut mengecam upaya-upaya kriminalisasi yang masih kerap terjadi hingga kini. Seperti Roy, Ajat juga meminta pengadilan untuk membebaskan Aminah dari segala dakwaan.

Menurut Ajat, kriminalisasi adalah upaya menghanguskan gerakan buruh. Oleh karena itu, buruh mesti bersatu melawan upaya-upaya pemberangusan semacam itu.

"Union Busting ini kan dominan sedang digerakkan oleh pengusaha jahat, pengusaha hitam. Aan Aminah kami support, kami minta tindak tegas dan usut tuntas siapapun yang terlibat di belakangnya," katanya.

Ajat mengingatkan agar gerakan buruh jangan sampai terpecah belah oleh kalangannya sendiri. Dalam kasus kriminalisasi buruh, Ajat menduga, bisa juga sebagian oknum serikat menjadi baking perusahaan.

"Ada sebagian oknum serikat buruh serikat pekerja yang menjadi oknum, baking di belakangnya," katanya.

Di samping kriminalisasi, Ajat menegaskan, pada peringatan May Day tahun ini, buruh Bandung juga menyoroti sejumlah tuntutan dan persoalan ketenagakerjaan lainnya. Setidaknya ada lima hal yang dikemukakan lewat aksi May Day di depan Gedung Sate.

Pertama, mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kedua, mendesak perusahaan agar tak mencicil atau mengurangi Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.

Ketiga, pemerintah diminta untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021. Keempat, mendesak agar dugaan korupsi Dana Jamsostek diusut tuntas. Terakhir, mendorong pemerintah agar menindak pengusaha-pengusaha yang tidak melaksanakan hak normatif buruh.

"Ditegaskan hari ini isu lokal maupun isu nasional harus dikawal sama-sama," kata Ajat.

Diketahui, selain serikat pekerja, serikat buruh, puluhan mahasiswa yang mengenakan jas almamater berbagai universitas pun turut serta dalam Mau Day di Bandung. Misalnya, dari Universitas Padjadjaran, Unjani, UPI Bandung, Unisba, Polban dan juga dari kalangan umum lainnya.

Ajat menyeru agar kalangan buruh memahami, peringatan May Day yang dilakukan tiap tahunnya disadari sebagai ajang perjuangan, sangat disayangkan jika momentum satu hari dalam setahun itu hanya habis untuk berlibur atau berfoya-foya membuang uang.

"May Day itu bukan untuk foya-foya, rekreasi atau diam di rumah, tapi kita terus berjuang dengan cara apapun, dengan aksi," tandas Ajat. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya