Liputan6.com, Raja Ampat - Selama pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021, semua kapal wisata yang berasal dari luar Papua Barat dilarang masuk dan beraktivitas di Raja Ampat.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Raja Ampat, Anggiat P Marpaung di Waisai, Selasa (4/5/2021) mengatakan, pihaknya menindaklanjuti surat edaran pemerintah pusat nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
Baca Juga
Dia mengatakan, selama masa larangan mudik Lebaran, kapal wisata maupun penumpang dari luar Papua Barat tidak diizinkan masuk ke Raja Ampat. Kapal yang diizinkan masuk hanya kapal yang mengangkut logistik atau barang kebutuhan masyarakat setempat.
Advertisement
Kebutuhan logistik itu terutama bahan pokok bagi masyarakat kabupaten Raja Ampat berasal dari Sorong.
"Terkecuali kapal yang membawa penumpang dari luar daerah Papua Barat masuk wilayah Raja Ampat tidak diizinkan," ujarnya.
Anggiat juga mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait lainnya akan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap kapal yang masuk ke wilayah Raja Ampat selama masa larangan mudik Lebaran.
Ia mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan tersebut karena dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Raja Ampat sebagai tujuan wisata dunia.