Liputan6.com, Cilegon - Sanksi pidana siap menjerat pemudik yang nekat melawan polisi yang bertugas di pos penyekatan, selama larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto berharap, masyarakat mau menjalankan anjuran pemerintah untuk menahan diri tidak mudik di momen Lebaran kali ini, mengingat masih dalam pandemi Covid-19.
Baca Juga
Advertisement
"Sebetulnya ada pasal pidana yang bisa diterapkan, kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas, seperti pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya," kata Rudy di Pelabuhan Merak, Kamis (6/5/2021).
Harapan kami tidak menerapkan pasal tersebut, yg penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi sama-sama mencegah penyebaran Covid-19," katanya lagi.
Masyarakat juga jangan coba-coba mencari jalan tikus dan jalan alternatif, pasalnya Kapolda Banten telah memastikan semua jalan telah diawasi secara penuh.
Sebelum tiba di Pelabuhan Merak, Irjen Rudy juga mengecek pos penyekatan di Gerbang Tol (GT) Merak, Gerem Bawah dan di depan Pelabuhan Merak.
"Sudah berjalan dengan baik, penyekatan sudah dilakukan mulai pukul 00.00 WIB, 6 Mei 2021. Tadi saya amati, monitor, warga sudah sadar ya. Tadi pengendara sudah sepi, kendaraan pribadi tidak begitu banyak," katanya.
Meski larangan mudik resmi diberlakukan hingga 17 Mei 2021 mendatang, Irjen Rudy memastikan distribusi kebutuhan sembako hingga logistik, dari Pulau Jawa ke Sumatera dan sebaliknya bisa berjalan lancar.
"Kendaraan logistik termasuk bahan pokok dan penting dan itu enggak boleh terhambat untuk nyebrang sampai ke Lampung, begitu juga sebaliknya, dari Lampung ke Banten," ujarnya.