Liputan6.com, Padang - Beberapa hari menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan penyelenggaraan salat Idul Fitri, pembukaan objek wisata, dan mobilitas masyarakat dalam provinsi ini.
Dalam surat tertanggal 8 Mei 2021 tersebut, SE dikeluarkan untuk mengantisipasi pelaksanaan kegiatan selama masa lebaran 2021.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi dalam surat edarannya menyampaikan pengaturan tersebut dianggap perlu, karena berdasar pengalaman, terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah atau 2020 lalu.
Advertisement
"Hal ini bertujuan agar kasus Covid-19 tidak meningkat tajam pascalebaran," kata Mahyeldi melalui SE tersebut.
Pada poin A surat itu mengatur Salat Idul Fitri. Salat Idul Fitri, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran covid-19Â yaitu daerah zona kuning dan zona hijau berdasarkan penetapan Zonasi Daerah oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sumbar yang dikeluarkan setiap hari Minggu.
Sedangkan, untuk daerah penyebaran covid-19 yang tergolong tinggi, yaitu daerah zona merah dan zona oranye. Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing.
Selain itu, memedomani SE Menteri Dalam Negeri, Mahyeldi mengeluarkan aturan agar pejabat atau ASN di Sumbar yang merayakan Idul Fitri dilarang open house, halal bihalal, reuni maupun pertemuan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Poin B surat yang juga ditembuskan pada 4 menteri dan kepala BNPB itu disebutkan, objek wisata hanya dapat dibuka pada daerah zona kuning dan hijau.
"Pada daerah berzona merah dan oranye, objek wisata wajib ditutup," ujarnya.
Sementara poin C mengatur mobilitas masyarakat antar kabupaten/kota dalam provinsi Sumbar. Masyarakat baik perorangan ataupun bersama-sama dapat melakukan perjalanan lintas kabupaten/kota di dalam provinsi Sumbar, dengan catatan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Â