Liputan6.com, Makassar - Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengusut aroma korupsi pada proyek pengadaan CCTV di Kota Makassar.
Sebelumnya, pelaksanaan pengadaan CCTV yang tersebar di 21 titik di wilayah Kota Makassar tersebut kabarnya telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel. CCTV yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar selaku pengguna anggaran itu, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
"Kami sangat mendukung jika Kejaksaan segera menyelidiki kasus ini," kata Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun via telepon, Kamis (20/5/2021).
Advertisement
Ia mengungkapkan, dalam pengadaan CCTV tahun 2019 oleh Diskominfo Makassar, di mana kamera CCTVnya difungsikan untuk mendukung sistem Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun, pelaksanaannya terdapat penambahan biaya dalam menjalankan fungsi ETLE CCTV yang dimaksud.
"Dan dari data lainnya yang kami temukan juga pengadaannya dikendalikan oleh oknum di Diskominfo Makassar," ungkap Kadir.
Baca Juga
Tak hanya itu, lanjut Kadir, pengadaan CCTV oleh Diskominfo Makassar tersebut, juga ditemukan mendahului tanggal persetujuan parsial yang pada akhirnya persetujuan secara parsialnya pun tak diakui dalam anggaran perubahan.
"Untuk CCTV Tanggalnya 16 desember 2019. Belanja sudah dilakukan sebelum persetujuan parsial. Belanja mendahului persetujuan dan perubahan di parsial," ujar Kadir.
Kemudian proses pembelian CCTV melalui sistem e-katalog turut menyertakan belanja modal yang dinilai tidak sesuai dengan DPA.
"Dalam pengadaanya akhirnya barang dibeli tidak sesuai DPA," terang Kadir.
Ia mengatakan proses pembelian CCTV dilakukan oleh Kepala Dinas yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat berada di Singapura sedang mengikuti kegiatan Workshop Smart City yang merupakan kerjasama Amerika dan Singapura.
"Dalam pengadaan CCTV ini, PPTK dipaksa oleh Kadis yang juga PPK untuk bertanda tangan dan ada bukti pemaksaan yang dilakukan," kata Kadir.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Akan Diselidiki
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil mengatakan pada dasarnya pihaknya siap menyelidiki dugaan korupsi pengadaan CCTV oleh Diskominfo Kota Makassar yang kabarnya menjadi temuan BPK Perwakilan Provinsi Sulsel tersebut.
"Temuan BPK masih bersifat rekomendasi untuk perbaikan dan diberi waktu perbaikan selama 60 hari. Maka Satker tersebut harus melaksanakan rekomendasi itu. APH (Aparat Penegak Hukum) dapat melakukan pemeriksaan jika rekomendasi tak dilaksanakan setelah melewati batas waktu yang ditentukan tersebut," ucap Idil via telepon.
Diketahui selain menemukan adanya dugaan kesalahan spesifikasi dalam pengadaan CCTV oleh Diskominfo Kota Makassar, BPK Perwakilan Provinsi Sulsel kabarnya juga telah menemukan adanya masalah di Rumah Sakit Daya Makassar. Di mana BPK menemukan ada utang pribadi di lingkup Rumah Sakit Daya senilai Rp450 juta.
"BPK menemukan ada 16 persoalan di Pemkot Makassar sehingga diganjar Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada pengelolaan keuangan tahun 2020. Saya belum bisa merinci semua temuan apa-apa itu karena laporannya belum kami ambil di BPK. Secara garis besar itu tadi masalahnya," ucap Kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibrahim.
Atas temuan BPK tersebut, Pemkot Makassar diberi tenggat waktu 60 hari untuk memperbaiki yang menjadi temuan. Jika ada kerugian negara, maka wajib untuk dikembalikan.
"Soal kesalahan administratif, laporannya wajib diperbaiki. Jika tidak, maka aparat penegak hukum bisa mengusut," Zainal menandaskan.
Advertisement