Jubir Satgas Covid-19 Muna Barat Sebut Guru yang Meninggal Usai Divaksin Tak Punya Komorbid

Hasil skrining guru Sekolah Dasar 1 Kusambi yang meninggal usai disuntik vaksin Covid-19 menunjukkan tidak memiliki penyakit komorbid.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mei 2021, 08:18 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2021, 08:18 WIB
Ilustrasi Vaksin Virus Corona COVID-19. (File foto: AFP / John Cairns)
Ilustrasi Vaksin Virus Corona COVID-19. (File foto: AFP / John Cairns)

Liputan6.com, Kendari - Hasil skrining guru Sekolah Dasar 1 Kusambi yang meninggal usai disuntik vaksin Covid-19 menunjukkan tidak memiliki penyakit komorbid (bawaan). Hal itu setidaknya diungkapkan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Ishar Masiala.

"Hasil skrining tidak ada penyakit komorbid, artinya dapat dilakukan vaksinasi," kata La Ode dikutip Antara, Selasa (25/5/2021).

Sebelumnya diberitakan, seorang guru honorer SD 1 Kusambi berinisial N (42), di Kabupaten Muna Barat, meninggal dunia setelah menjalani penyuntikan vaksin Covid-19. Guru tersebut menerima penyuntikan vaksin dosis satu di Puskesmas Sidamanguru daerah setempat.

Ia bersama guru lainnya menerima suntikan vaksin pada Selasa (18/5/2021), namun N lalu dikabarkan meninggal dunia lima hari setelah menerima suntikan vaksin Covid-19 Sinovac, yaitu pada Minggu (23/5/2021) lalu.

Menurut La Ode, meninggalnya guru SD tersebut sebenarnya bukan karena divaksin, sebab interval waktu setelah menerima vaksin 5 hari.

"Sementara setelah divaksin dilakukan observasi 1-2 jam dan tidak ada keluhan, maka diperbolehkan kembali (ke rumahnya)," ujarnya.

Interval waktu tersebut, lanjutnya, hasil dari investigasi pihaknya kepada almarhum dalam melakukan aktivitas sebagaimana biasa tanpa keluhan, seperti ke pesta dan kebun.

"Hari Minggu (25/52021) kami dengar kabar guru tersebut meninggal dengan mengeluarkan busa di mulut. Ini bisa saja meninggal karena keracunan makanan, minuman atau pun mungkin mengonsumsi obat," katanya.

Selain itu, ia mengklaim, kejadian tersebut juga bukan kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI), karena waktunya 1x24 jam dari saat penemuan kasus.

"1x24 jam tidak ada keluhan ke petugas kami," ujarnya menambahkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya