Abai Prokes, 48 Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Medan Diboyong ke Kantor Polisi

Sebanyak 48 orang pengunjung tempat hiburan malam di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) diamankan petugas kepolisian. Mereka diamankan karena mengabaikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

oleh Reza Efendi diperbarui 30 Mei 2021, 17:46 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2021, 17:46 WIB
Razia Polisi
Sebanyak 48 orang yang diamankan terdiri dari 32 pria dan 16 wanita. Semua pengunjung itu mengabaikan protokol kesehatan

Liputan6.com, Medan Sebanyak 48 orang pengunjung tempat hiburan malam di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) diamankan petugas kepolisian. Mereka diamankan karena mengabaikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan, puluhan orang tersebut terjaring razia polisi di live music Caribia Hotel, Jalan Timur, Minggu (30/5/2021) pukul 00.30 WIB karena mengabaikan protokol kesehatan.

"48 orang yang diamankan terdiri dari 32 pria dan 16 wanita. Semua pengunjung itu mengabaikan protokol kesehatan," kata Arifin.

Dijelaskan Kapolsek, razia tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi tentang beroperasinya tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda.

Menindaklanjuti informasi itu, personel gabungan Polrestabes Medan dipimpin Kabagops, Kasatresnarkoba, Kasat Sabhara, bersama personel Polsek Medan Timur, langsung melakukan penggerebekan.

"Hasilnya, puluhan orang yang mengabaikan protokol kesehatan tersebut kita amankan," jelas Kapolsek.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menutup Tempat Usaha

Tempat Hiburan Malam
Razia tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi tentang beroperasinya tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19

Arifin menuturkan, kepada pemilik tempat hiburan malam tersebut, pihaknya mengimbau untuk segera menutup usahanya, karena telah melanggar aturan di tengah pandemi Covid-19.

"Puluhan orang yang dimankan diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk didata," tuturnya.

Sebelumnya, pada Minggu, 23 Mei 2021, pekan lalu, Polrestabes Medan juga merazia 2 lokasi hiburan malam yang beroperasi di tengah pandemi Covid-19, yakni KTV Scorpion dan Resto Bar Lounge High Five.

Dari 2 lokasi tempat hiburan malam tersebut, petugas menemukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengamankan sebanyak 202 orang pengunjung. Sebagai sanksi, 2 tempat hiburan malam itu ditutup untuk sementara waktu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya