PPKM Mikro Mulai Berlaku di Gorontalo, Aktivitas Warga Dibatasi

Pemerintah pusat memperluas PPKM Mikro demi menekan penyebaran Covid-19, yakni Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 02 Jun 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi Covid-19.ist (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi Covid-19.ist (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Gorontalo - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Koordinasi evaluasi PPKM Mikro yang digelar secara virtual di Bogor, Kamis (27/5/2021) mengatakan, aturan PPKM Mikro kembali diperpanjang dan diperluas oleh pemerintah, dari tanggal 1 sampai 14 Juni 2021 demi mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan ini menambah 4 wilayah yakni Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.

Terkait kebijakan pemerintah pusat itu, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengaku langsung menindaklanjuti instruksi tersebut. 

"Penerapan PPKM Mikro telah dicanangkan oleh pak Gubernur di Kabupaten Pohuwato. Melalui persiapan dan kajian panjang akhirnya kami berlakukan," kata Idris kepada Liputan6.com.

Aturan PPKM Mikro sendiri tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, pada 3 Mei 2021. Sebelumnya PPKM Mikro baru diberlakukan di 30 provinsi.

Sementara dalam PPKM Mikro diatur tentang pembatasan tempat kerja, kegiatan belajar mengajar, termasuk kegiatan di restoran, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.

PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT dan RW, Kepala Desa atau Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat, Polisi, TNI, Satpol PP dan stakeholder lain.

"Instruksi Mendagri tersebut kita tindaklanjuti dan pedomani dalam pelaksanaan PPKM Mikro," ujar Idris.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya