Liputan6.com, Garut - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat, akhirnya menjatuhkan putusan 10 tahui bui terhadap PM (41), oknum kepala desa di Kecamatan Cikelet yang melakukan perbuatan cabul. Selain kurungan, terdakwa diganjar dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejri) Garut, Ariyanto, menyatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dugaan kelakukan cabul terdakwa.
"Ada beberapa pasal yang didakwakan sebagai alternatif, yaitu pasal 481 ayat 1 juncto pasal 76 d dan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindingan Anak," ujarnya, Rabu (2/6/2021).
Advertisement
Dalam persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hasil visum menunjukkan, kondisi alat kelamin korban mengalami luka robekan pada selaput dara.
Baca Juga
Atas fakta itu, majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut. "Sebagai kepala desa ia seharusnya menjadi pelindung bagi warganya, namun apa yang dilakukannya terdakwa justru sebaliknya tidak memberikan contoh yang baik," ujarnya.
Beberapa hal yang dianggap memberatkan terdakwa yakni berbelit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara, yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dibui.
Menanggapi putusan itu, terdakwa langsung mengajukan banding. Kondisi yang hampir sama, akhirnya ditempuh jaksa untuk melakukan banding sesuai dengan fakta persidangan.
Kasus ini mengemuka setelah salah seorang anggota tim suksesnya saat pilkades 2019 lalu, melaporkan kasus asusila perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terhadap putri kandungnya hingga hamil.
Awalnya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tetapi setelah dilaporkan, akhirnya dia mengakui. Bukannya bertanggung jawab, terdakwa malah mengancam keluarga korban. Gayung bersambut, akhirnya kepolisian turun tangan hingga berkas kasus meluncur mulus ke persidangan.
Atas perbuatannya, PM akhirnya harus merasakan kamar hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga 10 tahun ke depan, plus denda yang harus dibayarkan ke negara atau diganti dengan masa kurungan.