Liputan6.com, Garut - Setelah beberapa kali mengalami jalan terjal dan kegagalan, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali mengusung Raden Ayu (RA) Lasminingrat, sebagai pahlawan nasional ke Pemerintah Pusat.
Terbaru, Pemda Garut telah membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Kabupaten Garut, sekaligus tim pengusung yang ditugasi menyusun dokumen pengusungan RA Lasminingrat.
Mereka terdiri dari terdiri dari tim pengarah, pelaksana, dan peneliti termasuk melibatkan pihak keluarga mendiang RA Lasminingrat, yang memiliki berbagai tugas sesuai kebutuhan dalam pengusungan itu.
Advertisement
Baca Juga
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, pengusungan RA Lasminingrat sebagai pahlawan nasional, merupakan bentuk perhatian Pemda Garut atas jasa mendiang RA Lasminingrat terhadap dunia pendidikan saat itu.
Menurutnya, pengusungan RA Lasminingrat sebagai pahlawan nasional, didukung sejumlah fakta sejarah yang menjadi dasar, sehingga layak dan pantas mendapat kehormatan sebagai pahlawan nasional.
“Tentu itu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam pengukuhan Tim Pengusung RA Lasminingrat, Kamis (3/6/2021).
Dalam beberapa dokumen yang ia temukan, Rudy meyakini jasa besar R.A Lasminingrat bagi masyarakat saat itu, terutama soal pendidikan kesetaraan bagi kaum perempuan. “Beliau mempunyai empati yang luar biasa terhadap pendidikan yang setara,” kata dia.
Saat ini ujar Rudy, proses pengusungan RA Lasminingat sudah masuk dalam permohonan pengkajian sebagai calon pahlawan nasional, berdasarkan dokumen pendukung yang akan diberikan tim pengusung.
“Harus dilakukan kelengkapan sejarah lainnya yang memberikan dukungan terhadap persyaratan pengajuan suatu pahlawan nasional,” ujarnya.
Sebelumnya, RA Lasminingrat pernah diusulkan sebagai pahlawan nasional pada tanggal 18 Juli 2007. Namun pada tanggal 29 Desember 2010, Kementerian Sosial Republik Indonesia menyatakan pengajuan Lasminingrat menjadi pahlawan nasional, ditunda dikarenakan ketidaklengkapan data pendukung.