MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Suap Alih Fungsi Hutan Riau

Menghirup udara bebas takkan berlangsung lama lagi bagi Suheri Terta karena vonis bebas terdakwa suap alih fungsi hutan Riau ini dibatalkan MA.

oleh Syukur diperbarui 06 Jun 2021, 08:00 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2021, 08:00 WIB
Terdakwa suap alih fungsi hutan Riau, Suheri Terta.
Terdakwa suap alih fungsi hutan Riau, Suheri Terta. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Menghirup udara bebas takkan berlangsung lama lagi bagi Suheri Terta. Sempat divonis bebas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terdakwa suap alih fungsi hutan Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan itu dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Pria yang pernah menjadi legal PT Duta Palma Group itu divonis tiga tahun penjara. Petikan putusan MA itu sudah sampai ke Panitera Muda Bagian Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru dan sudah diketahui oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan MA membacakan putusan itu pada 30 Maret 2021. Selanjutnya, KPK bakal mengeksekusi putusan MA tersebut.

"Terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," jelas Ali, Jumat siang, 4 Juni 2021.

Selain penjara, MA juga menjatuhkan pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Selanjutnya jaksa akan memanggil yang bersangkutan untuk hadir di gedung KPK, KPK mengimbau agar kooperatif hadir memenuhi panggilan jaksa eksekusi," tegas Ali.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Awalnya Tidak Terbukti

Pada 9 September 2020, Suheri Terta mendapat vonis bebas di pengadilan tingkat pertama. Hakim saat itu menyatakan Suheri Terta tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua JPU.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Suheri Terta dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, KPK juga menuntut dia denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Suheri Terta merupakan tersangka ketiga dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan.

KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Pada OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau. Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya