Liputan6.com, Denpasar Wanita bernama Unun Hardinansi Neno yang sebelumnya adaah kasir di gereja GPIB Denpasar itu harus berurusan dengan pihak Kepoisian Polda Bali atas dugaan penggelapan uang gereja.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poda Bali, Kombes Pol Djuahandi Rahargjo Puro mengatakan pihaknya telah menahan Wanita tersebut atas dugaan penggelapan uang. "Sudah diamankan," katanya singkat, Sabtu (5/6/2021).
Sementara itu, Kompol I.G.N Suta salah satu penyidik dalam kasus tersebut menjelaskan wanita tersebut sudah menjalani pemeriksaan pada Hari kamis (3/5/2021) lalu. "Sudah menjalani pemerikaan kesehatan, lalu pemeriksaan lebih anjut," ujar dia.
Advertisement
Baca Juga
Di sisi lain, Marthen Boiliu selaku kuasa hukum tersangka mengaku akan melakukan dua opsi untuk melindungi kliennya dari tuduhan penggelapan uang tersebut.
Kuasa Hukum Tersangka Siapkan Pra Peradilan
"Kami siapkan dua langkah hukum untuk kien kami. Pertama sedang mempertimbangkan langkah hukum pra peradilan, kedua menghadapi dakwaan jaksa di persidangan pengadilan pidana," katanya.
Untuk diketahui, Usnun adalah mantan kasir di Gereja GBIP Maranatha Denpasar, Bali, namun dirinya malah menggelapkan uang milik gereja tersebut sebanyak Rp289.270.285 juta rupiah.
Penetapan tersangka berawal dari laporan pihak gereja yang tertulis dalam laporan polisi nomor LP/489/XII?2019/Bali/SPK tanggal 16 Desember 2019 lalu. Tersangka dilaporkan atas dugaan penggeapan dan diduga melanggar Pasal 374 KUHP Juncto Pasa 372 KUHP, dan ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2021 lalu.
Advertisement