Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Penerima Bantuan Sosial di Gorontalo

Kali ini, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mewajibkan calon penerima berbagai bantuan dari pemerintah provinsi wajib sudah divaksin Covid-19 sebanyak dua kali.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 15 Jun 2021, 17:50 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2021, 14:00 WIB
Lansia di Gorontalo saat melakukan Vaksinasi Covid-19. foto: Istrimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Lansia di Gorontalo saat melakukan Vaksinasi Covid-19. foto: Istrimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Demi menyukseskan program vaksinasi Covid-19, berbagai cara dilakukan agar mendorong warga untuk melakukan vaksinasi. Kali ini, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mewajibkan calon penerima berbagai bantuan dari pemerintah provinsi wajib sudah divaksin Covid-19 sebanyak dua kali.

Hal ini ditekankan Rusli bagi siapa pun calon penerima bantuan, tak ada yang terkecuali, dari calon penerima bantuan pangan, hingga bantuan rumah layak huni.

"Jadi bantuan apa saja. Kita kan punya bantuan pangan bersubsidi, bantuan perikanan," kata Rusli.

"Penerima bantuan rumah layak huni, bantuan bidang pertanian, bantuan sapi dan sebagainya. Mereka semua wajib sudah divaksin, kalau tidak bantuannya kami tunda," tegasnya.

Kebijakan ini dilakukan agar bisa memotivasi warga kurang mampu untuk mengikuti vaksinasi. Caranya, cukup datang ke Puskesmas terdekat dan secara sukarela ikut divaksin Covid-19.

"Vaksinasi diberikan secara gratis tanpa pungutan apapun," ujarnya.

"Untuk dinas terkait saya minta syarat itu diperhatikan betul saat meberikan bantuan. Mereka harus bisa menunjukkan kartu bukti vaksinasi. Nanti kita siapkan regulasinya melalui Pergub," imbuhnya.

 

Simak juga video pilihan berikut:

Sampai Puskesmas

Vaksinasi di Gorontalo saat ini sudah melayani hingga ke tingkat Puskesmas. Warga cukup datang membawa KTP untuk didata. Hari pelayanan vaksinasi di Puskesmas berbeda-beda sebab harus mengumpulkan orang minimal 10 orang per hari sehingga diatur dengan penjadwalan.

Vaksinasi sebagai prasyarat penerima bantuan menjadi inovasi tersendiri yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Alasannya cukup logis karena penerima bantuan sosial di Gorontalo saat ini cukup banyak.

"Untuk program bantuan pangan bersubsidi tahun ini saja jumlah calon penerima sebanyak 90 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM)," dia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya