Marak Pencurian Sepeda Motor di Serang, Ada Pelaku yang Bawa Senjata Api

Polisi tembak kaki pelaku curanmor, karena berusaha kabur dan melawan petugas saat ditangkap.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 16 Jun 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2021, 21:00 WIB
Polres Serang Kota Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Api. (Selasa, 15/06/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
Polres Serang Kota Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Api. (Selasa, 15/06/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Serang - Polisi menembak kaki pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) karena berusaha kabur dan melawan petugas saat ditangkap. Tersangka setidaknya menggondol tiga motor dalam dua hari, 6-7 Juni 2021. 

Pelaku curanmor yang ditembak itu berinisial SA alias M (29), warga Jabung, Lampung Timur, Lampung. Dia membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver. Pelaku lainnya, SP (26), masih dalam pengejaran polisi.

"Senpi rakitan jenis revolver, pelaku merupakan residivis. Senpi yang kami temukan, biasa beraksi di Jakarta, kelompok Lampung, senjata mereka bawa dari Lampung. Senpi dikeluarkan kalau ada korbannya (melawan)," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar, di kantornya, Selasa (15/6/2021).

Mulanya, SP yang tinggal di Kota Serang, Banten, menghubungi SA untuk mencuri sepeda motor. Kemudian pada 6 Juni 2021, pelaku SA datang dari Jakarta dan dijemput oleh SP.

Malamnya, kedua pelaku beraksi dan berhasil menggasak dua sepeda motor. Esoknya, 7 Juni 2021, mereka kembali mencuri motor. Namun, usai menggasak motor, mereka ditangkap polisi. Karena melawan dan berusaha kabur, satu pelaku ditembak kakinya.

"Operasinya malam. (Residivis) kasus sama, dua kali berturut-turut. Mereka juga target pengejaran Polda Metro. Mereka sering (mencuri) di Jakarta, TKP terdekat di Serang, karenanya mereka ke Serang," terangnya.

Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan orang lokal dalam upaya tersangka melancarkan aksi pencurian dengan senjata api. Karena ulahnya, SA alias M dikenakan Undang-Undang (UU) Darurat.

"Pasal 363 KUHP ditambah UU darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lainnya yakni KR alias Jabrig (32), warga Cimuncang, dan AS (32) warga Kasemen, Kota Serang. Keduanya mencuri motor pada Kamis, 27 Mei 2021, sekitar pukul 03.50 WIB.

Keduanya ditangkap hari berikutnya, Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di kosannya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

Berdasarkan data yang didapatkan dari Polres Serang Kota, sepanjang 2021, ada 50 kejadian curanmor di wilayah hukumnya.

"Kami imbau, warga ikut serta menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Sepeda motor harap dikunci ganda," dia menandaskan.

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya