Liputan6.com, Halmahera Tengah - Satu dari tiga korban insiden ledakan di bagian Tungku 1 Smelter A PT IWIP yang dirujuk ke RSP Jakarta, mengembuskan nafas terakhirnya, Minggu 20 Juni, sekitar pukul 01.00 WIB.
Karyawan perusahaan industri PT IWIP yang terkonfirmasi meninggal dunia ini atas nama Arif Yunus, berumur 35 tahun, asal Desa Tadupi, Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan.
Advertisement
Baca Juga
Bapak dua anak ini sebelum meninggal di RSP Jakarta sempat dirawat di Ruang IGD RSUD Chasan Boesoirie Ternate pascainsiden ledakan yang terjadi pada Selasa, 15 Juni.
Manajemen Humas PT Indonesia Weda Bay Industrial Park atau IWIP melalui Deputy Manager Media and Communications, Agnes Ide Megawati menyebutkan, dokter (rumah sakit RSP) secara resmi baru menyatakan pasien meninggal pada pukul 1 dini hari.
“Dan saat ini tim perusahaan masih berkoordinasi dengan pihak terkait tersebut untuk mengirimkan jenazah pulang ke Ternate. Pengiriman jenazah perlu prosedur dan waktu harap dimaklumi,” lanjut Agnes.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ada Kelalaian?
Insiden ledakan yang terjadi di tungku 1 Smelter A milik PT IWIP yang beroperasi di wilayah Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, terus mendapat perhatian dari berbagai kalangan.
“Kecelakaan yang terjadi di lokasi perusahaan industri tambang nikel ini sudah berulang kali. Sehingga kami meminta agar Kementerian ESDM di Jakarta segera turun melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden kecelakaan yang selalu terjadi di lokasi IWIP ini,” kata Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Sahril Tahir, kepada Liputan6.com, Jumat 18 Juni 2021.
Ketua DPD Gerindra Maluku Utara itu menyatakan, insiden ledakan yang mengakibatkan 20 orang karyawan PT IWIP menjadi korban luka bakar itu jangan dianggap sebagai hal sepele, seperti kejadian kecelakaan yang pernah dialami para pekerja IWIP dalam setahun terakhir.
"Kementerian ESDM harus bertanggung jawab atas korban di IWIP, harus menurunkan tim teknis dari Jakarta untuk melakukan evaluasi dan audit. Itu sudah perintah undang-undang. Evaluasi dan audit ini berkaitan dengan teknis, keselamatan, dan pengelolaan lingkungan hidup. Secara teknis, apakah IWIP memiliki desain pabrik pemurnian yang baik sesuai dengan teknologi yang ditetapkan? karena jangan sampai sarana dan prasarana untuk menopang jalur evakuasi saja itu tidak ada, sehingga menimbulkan banyak korban yang nyaris meregang nyawa puluhan pekerja yang ada di pabrik smelter IWIP ini,” kata Sahril.
Advertisement
ESDM Diminta Ikut Tanggung Jawab
Sahril menilai, dalam insiden kecelakaan ini ada kelalaian dari pihak perusahaan dan Kepala Inspektur Tambang Provinsi Malut yang mewakili Kementerian ESDM di Maluku Utara.
“Atas kejadian tersebut Kementerian ESDM harus bertanggung jawab atas korban di IWIP, karena pemerintah provinsi tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin atau pengawasan. Ini akibat dari pemerintah pusat menarik seluruh kewenangan provinsi terkait penerbitan izin atau pengawasan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Maluku Utara itu menyatakan bahwa pemerintah pusat jangan hanya mementingkan bisnis investasi semata. Namun juga peduli dengan keselamatan dan kesehatan mental serta fisik pekerja di setiap perusahaan industri dan tambang di Malut.
“Sesuai amanah UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral batubara, maka perlu adanya sanksi teguran keras dan penghentian sementara aktivitas di lokasi industri perusahaan IWIP di Weda,” lanjut Sahril.
“Ini dilakukan sambil menunggu tim investigasi melakukan audit, baik dari kepolisian yang saat ini melakukan olah TKP terkait penyebab ledakan dan audit lanjutan secara teknis, serta menyangkut persoalan K3 di lingkungan perusahaan industri IWIP ini,” sambungnya.
Liputan6.com berusaha menghubungi wakil Kementerian ESDM di Malut melalui Kepala Inspektur Tambang Muhammad Qadafi. Namun upaya konfirmasi ini belum bersambut.