Keluarga Minta Suami Pembunuh dan Kubur Istri Hamil dalam Septic Tank Dihukum Mati

Polda Riau bersama Polres Kampar menangkap tersangka pembunuhan Siti Hamidah, wanita hamil yang jasadnya ditemukan terkubur di septic tank.

oleh M Syukur diperbarui 24 Jun 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2021, 12:00 WIB
Suami pembunuh istri di Kabupaten Kampar saat dihadirkan di Polda Riau.
Suami pembunuh istri di Kabupaten Kampar saat dihadirkan di Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Polda Riau bersama Polres Kampar menangkap tersangka pembunuhan terhadap Siti Hamidah, wanita hamil terkubur di septic tank. Pelaku merupakan suami korban dan sempat buron selama dua pekan.

Abang korban, Ahmad Sutanto mengaku kecewa dengan tersangka Alex Iskandar. Apalagi selama ini korban sudah memilih pelaku sebagai pasangan hidup dan tinggal di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

"Kami marah, seharusnya dia melindungi," kata Ahmad, Rabu petang, 23 Juni 2021.

Keluarga makin marah karena korban sedang mengandung serta dikuburkan secara tidak layak. Keluarga berharap Alex mendapatkan hukuman berat.

"Kami berharap dia dihukum seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati, nyawa ganti nyawa," tegas Ahmad.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Tidak Manusiawi

Ahmad menyatakan, tidak sepatutnya seorang suami berbuat sadis kepada istri. Ahmad mempertanyakan jiwa kemanusiaan pelaku yang sangat tega kepada istrinya.

"Kucing saja kita kuburkan dengan baik, ini manusia dia perlakukan sepeti itu," ucap Ahmad dengan nada bergetar dan marah.

Ahmad menjelaskan, keluarga mendapatkan kabar penangkapan tersangka pada Selasa malam, 22 Juli 2021.

"Polisi bilang pelakunya adalah suami korban, ditangkap di Jawa Timur," kata Ahmad.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya