Kasus Covid-19 di Bali Meledak, Gubernur Koster Terbitkan Aturan Baru

Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali melonjak drastis.

oleh Dewi Divianta diperbarui 29 Jun 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2021, 09:00 WIB
Melihat Para Turis Berlibur di Pantai Kuta Bali
Dua turis berjemur di pantai Kuta di pulau pariwisata Indonesia di Bali (4/1). Sebelum menjadi objek wisata, Kuta merupakan sebuah pelabuhan dagang tempat produk lokal diperdagangkan kepada pembeli dari luar Bali. (AFP Photo/Sony Tunbelaka)

Liputan6.com, Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, di Provinsi Bali, Senin (28/6/2021).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana mengatakan, terbitnya SE tersebut sebagai salah satu tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

"Dalam SE No 8 Tahun 2021 masih sama dengan SE sebelumnya. Di antaranya kegiatan operasional warung makan dan pusat perbelanjaan di Bali yang masih diijinkan berlangsung sampai pukul 22.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Gede Pramana kepada awak media, Senin (28/6/2021).

Gede meminta warga melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 di Bali yang telah ditetapkan, yaitu penerapan 6M (Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan) tidak berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

Namun, ia melanjutkan ada yang berbeda dari SE sebelumnya dengan Se terbaru, yaitu ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Dalam poin 5 huruf b disebutkan bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Hasil negatif uji rapid test antigen sementara tidak berlaku bagi PPDN dengan transportasi udara.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Berlaku 28 Juni 2021

PPDN yang menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sebelumnya surat keterangan berlaku paling lama 3 x 24 jam.

"Untuk menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode," ujar Gede.

Sementara itu, pengguna transportasi udara juga tetap diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia. Anak di bawah usia 5 (lima) tahun juga tetap tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.

Seperti sebelumnya, PPDN yang berangkat dari Bali menggunakan moda angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan darat, kendaraan penumpang pribadi, dan kendaraan logistik dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali.

"Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut," ucap Gede Pramana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya