Liputan6.com, Bengkulu - Keberadaan harimau sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) sebagai predator puncak mata rantai kehidupan satwa liar di hutan Sumatera semakin mengkhawatirkan. Status satwa dilindungi yang disematkan pemerintah Republik Indonesia ternyata tidak membuat jeri para pemburu liar yang mengejar pundi-pundi rupiah dari perdagangan organ dan kulit sang kucing besar. Konflik kawasan juga memicu terus berkurangnya populasi si Belang.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Seksi Wilayah 1 Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Bengkulu Said Jauhari mengatakan, saat ini populasi keseluruhan harimau sumatra tidak lebih dari 400 ekor. Angka ini terus berkurang dengan perburuan liar yang terus dilakukan dengan berbagai cara berdasarkan identifikasi lapangan petugas BKSDA. Khusus wilayah Bengkulu jumlahnya saat ini tidak lebih dari 40 ekor saja.
"Banyak jerat dan bekas jejak perburuan lain yang ditemukan petugas lapangan kami, artinya perburuan terus berlangsung," ujar Said di Bengkulu (29/6/2021).
Petugas lapangan BKSDA Bengkulu Dr Erni Suyanti Musabine mengatakan, operasi penyelamatan harimau sumatra terus dilakukan dengan menjelajah wilayah hutan yang menjadi habitatnya. Ratusan jerat ditemukan setiap tahun. Beberapa kasus harimau terjerat juga berhasil diselamatkan dengan evakuasi dan pertolongan secara medis.
"Wilayah yang luas dengan jumlah petugas saat ini sangat tidak berimbang, kami sangat kesulitan," ujar Yanti.
Upaya lain dengan memberikan penyadaran kepada masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan serta Taman Buru Semidang Bukit Kabu juga digencarkan tim lapangan BKSDA. Tetapi nilai jual harimau sumatra yang tinggi serta para pelaku perdagangan ilegal yang diduga bermain di pasar Internasional membuat para pemburu terus berupaya main kucing-kucingan dengan aparat.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Penjual Kulit dan Tulang Harimau Diamankan
Tim Gakkum KLHK bersama Polda Bengkulu, Balai Besar TN Kerinci Seblat, dan BKSDA KLHK Wilayah Bengkulu-Lampung berhasil menangkap MJY (40), penjualan kulit dan tulang harimau sumatra, 19 Juni 2021. Tim menangkap MJY di Jalan Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, sedang membawa dua kardus berisi kulit dan tulang harimau, lengkap kepala, badan, kaki dan ekor.
Berdasarkan kondisi kulit yang ada, dugaan kuat harimau tersebut diburu dengan jerat. Tim juga mengamankan satu sepeda motor dan telepon selular milik MJY. MJY dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan pelaku ditangkap saat akan mengantar kulit dan tulang harimau ke pembeli, sedangkan dua rekan pelaku yang bertugas sebagai penjerat harimau masih buron.
"Saat ini barang bukti berupa kulit harimau dan tersangka telah kami amankan di Mapolda Bengkulu," kata Sudarno.
Ketiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda, sedangkan yang berhasil ditangkap bertugas sebagai penjual yang rencananya akan dijual dengan harga Rp80 juta kepada si pemesan. Harimau ini ditangkap dengan cara dijerat oleh pelaku, aparat masih memburu kedua pelaku lainnya,
Harimau tersebut memiliki panjang 3 meter dan berjenis kelamin jantan diperkirakan berusia 3 sampai 4 tahun. Artinya masih masuk dalam kategori remaja dan masih sangat produktif untuk berkembang biak.
Pelaku dijerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya. MJY terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.
Advertisement