Candi Borobudur dan Prambanan Tutup Selama PPKM Darurat

PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Persero) menutup seluruh destinasi wisata yang dikelolanya.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 03 Jul 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2021, 09:00 WIB
Kompleks candi
Kompleks candi Prambanan yang berada di perbatasan Sleman dan Klaten. Foto: (Switzy/Liputan6.com)

Liputan6.com, Yogyakarta - PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Persero) menutup seluruh destinasi yang dikelolanya. Penutupan dimulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Hal ini disampaikan Edy Setijono selaku direktur utama operasional PT TWC Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko.

Ia mengatakan penutupan ini dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam menanggulangi Covid-19.

"Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah dan menginstruksikan seluruh destinasi wisata beserta fasilitas pendukung yang kami kelola untuk ditutup sementara waktu. Hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap fokus utama pemerintah pusat dalam menekan laju penularan Covid-19," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (2/7/21).

PT TWC berharap dengan langkah yang diambil saat ini dapat membantu menekan lajunya penyebaran Covid-19 sehingga dunia pariwisata bisa kembali normal. Edy juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mendukung kebijakan pemberlakuan PPKM Darurat ini.

"Penanganan ini harus didukung secara total agar kondisi kembali seperti semula. Akses dibuka lebar, mobilitas kembali bergerak dan masyarakat bisa berwisata dengan nyaman. Tentunya hal ini kita harapkan bisa segera terjadi," ucapnya.

Selama penutupan destinasi wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko, PT TWC terus berkomitmen untuk menjaga seluruh destinasi dan fasilitas pendukung dengan protokol kesahatan yang ketat, dengan melakukan desinektan dan menjaga kebersihan sesuai standar sertifikasi CHSE (Clean, Health, Sustainable, Environment) yang ditetapkan Kementrian Pariwisata.

PPKM Darurat akan diberlakukan sesuai arahan Presiden Jokowi dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Penulis Tifani

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya