Liputan6.com, Bandung - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung melakukan penutupan ruas jalan di 41 titik setiap siang hari selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Bandung. Penutupan jalan berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga
Advertisement
Wakapolrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar M. Yoris Marzuki menjelaskan, penutupan jalan ini dilakukan sejak pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB. Penutupan dilanjut sepanjang malam hari hingga pagi hari.
"Yang pertama penutupan jalan mulai dari 14.00 WIB hingga 16.00 WIB, dan dari 18.00 WIB hingga 05.00 WIB. Itu meliputi Ring 1, Ring 2, dan Ring 3," ujar Yoris di Bandung, Sabtu (3/7/2021).
Yoris mengatakan, ring 1 merupakan sejumlah jalan raya yang berkawasan di pusat kota. Lalu ring 2 merupakan jalan raya yang merupakan akses menuju pusat kota. Adapun ring 3 merupakan batas kota atau akses masuk ke Kota Bandung.
Sementara itu, pada hari pertama diberlakukannya PPKM darurat hari ini, menurutnya masyarakat sudah tampak tidak terlalu banyak berkegiatan atau keluar rumah.
Yoris mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan peninjauan terhadap sejumlah ruang publik. Menurutnya saat ini pusat perbelanjaan atau mal yang berpotensi menarik pengunjung pun telah ditutup. "Kecuali toko swalayan dan juga apotek. Khusus untuk apotek itu diperbolehkan buka selama 24 jam," kata dia.
Selain itu, Yoris menyebut tempat-tempat publik yang masuk ke dalam kategori nonesensial yakni seperti toko pakaian, toko mainan, dan sektor nonesensial lannya juga diperintahkan untuk ditutup. "Kita pun terus mengawasi bersama koramil, polsek, dan pihak kecamatan," ujarnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.