Liputan6.com, Palembang - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang digelar di Pulau Jawa dan Bali, menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk menekan lonjakan penularan Covid-19.
Namun penerapan PPKM Darurat tersebut, belum menjadi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), untuk meminimalisir penularan Covid-19.
Padahal beberapa hari terakhir, angka kasus positif Covid-19 di Sumsel sudah tinggi. Seperti di tanggal 30 Juni 2021, sebanyak 223 kasus.
Advertisement
Baca Juga
Bahkan angkanya meningkat di tanggal 1 Juli 2021, yang sudah mencapai 229 kasus, dengan total 28.992 kasus di Sumsel.
"PPKM Darurat baru di Jawa dan Bali. Kita belum," kata Gubernur Sumsel Herman Deru, Sabtu (3/7/2021).
Menurutkan, upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan tim Satgas Covid-19 bersama instansi terkait di Sumsel, sudah maksimal dilakukan.
Bahkan ia sudah meminta jajarannya dan juga pemerintah daerah, untuk ekstra keras dalam upaya menangani penyebaran Covid-19 di Sumsel.
"Saya ulangi, kita semua gaspol pelaksanaan vaksinasi," ungkapnya.
Sumsel sendiri sudah beberapa kali melakukan PPKM. Namun bukan hanya itu saja, Pemprov Sumsel juga menggelar vaksinasi untuk tenaga medis, pelayan publik dan lansia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Palembang Zona Merah
"Vaksinasi ini upaya ikhtiar kita agar bisa mencapai herd immunity. Jadi semuanya harus divaksin, agar imun kita meningkat dan terhindar dari Covid-19. Jangan lupa menerapkan protokol kesehatan (prokes),” ucapnya.
Herman Deru mengatakan, PPKM berskala mikro juga harus dilakukan dengan ketat di Sumsel. Terlebih Ibu Kota Sumsel yaitu Palembang, masih berstatus zona merah.
Sedangkan beberapa daerah lainnya di Sumsel, sudah berada di zona orange. Yaitu Kabupaten Lahat, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, Musi Banyuasin, Muara Enim, Musi Rawas dan Banyuasin.
Advertisement
PPKM Skala Mikro
Lalu, di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas Utara (Muratara), Kota Prabumulih, Lubuklinggau dan Pagar Alam.
Sedangkan zona kuning sudah disematkan ke empat kabupaten di Sumsel, yaitu di Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI), OKU Selatan dan Empat Lawang Sumsel.
"PPKM berskala mikro masih digencarkan. Aturannya fleksibel, semuanya dikembalikan ke pemda masing-masing. Jika ada penurunan kasus, bisa dilonggarkan. Tapi jika meningkat lagi, harus diperketat lagi. Semuanya fleksibel," ungkapnya.