Rekor! Kasus Harian Covid-19 Purbalingga Tembus 303 Orang, 14 Meninggal

Sebanyak 1.831 pasien Covid-19 di Purbalingga menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing maupun di pusat karantina. Sementara 207 orang sisanya dirawat di rumah sakit

oleh Rudal Afgani Dirgantara diperbarui 06 Jul 2021, 08:30 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2021, 08:30 WIB
Bupati, Kapolres, dan Dandim Purbalingga memantau PPKM Darurat di pusat kuliner dan perbelanjaan, Minggu malam (4/7/2021). (Foto: Liputan6.com/Rudal Afgani)
Bupati, Kapolres, dan Dandim Purbalingga memantau PPKM Darurat di pusat kuliner dan perbelanjaan, Minggu malam (4/7/2021). (Foto: Liputan6.com/Rudal Afgani)

Liputan6.com, Purbalingga - Kasus harian Covid-19 di Kabupaten Purbalingga mencapai titik tertinggi sejak status pandemi ditetapkan. Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menyatakan Purbalingga masuk kondisi darurat, Senin (5/7/2021).

Data Dinas Kesehatan menunjukkan kasus Covid-19 di Purbalingga meningkat signifikan. Per tanggal 3 Juli, kasus aktif Covid-19 di Purbalingga mencapai 2.038 kasus.

Sebanyak 1.831 di antaranya menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing maupun di pusat karantina. Sementara 207 orang sisanya dirawat di rumah sakit karena mengalami gejala sedang sampai dengan berat.

“Dalam satu hari tanggal 3 Juli 2021 kemarin, penambahan jumlah kasus di Purbalingga ini tertinggi dalam sejarah yaitu mencapai 303 kasus dan 14 di antaranya meninggal,” kata Tiwi, sapaan Bupati saat memberi pengarahan dalam Apel Gelar Pasukan PPKM Darurat Kabupaten Purbalingga Operasi aman Nusa II Candi 2021 di Halaman Pendapa Dipokusumo, Senin (5/7/2021).

Penambahan tersebut menyebabkan Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit mencapai 70 persen. Informasi dari Dinas Kesehatan Purbalingga juga menyatakan rumah sakit saat ini mulai sulit untuk mendapatkan oksigen.

"Hal ini merupakan sesuatu yang darurat," ujarnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

RS Rujukan

Bupati Purbalingga menyampaikan arahan pada apel gelar pasukan PPKM Darurat di hapaman pendapa Dipokusumo, Senin (5/7/2021). (Foto: Liputan6.com/Rudal Afgani)
Bupati Purbalingga menyampaikan arahan pada apel gelar pasukan PPKM Darurat di hapaman pendapa Dipokusumo, Senin (5/7/2021). (Foto: Liputan6.com/Rudal Afgani)

Purbalingga memiliki dua rumah sakit umum daerah (RSUD) yang menjadi rujukan pasien Covid-19, RSUD Goeteng Taroena Dibrata dan RSUD Panti Nugroho. Data Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit yang semakin tinggi.

Data per 28 Juni 2021, RSUD Goeteng Taroena Dibrata memiliki empat tempat tidur ICU dan 84 tempat tidur untuk isolasi pasien Covid-19. Dari empat tempat tidur ICU, tiga di antaranya telah terpakai (75 persen). Sementara untuk ruang isolasi ada 84 tempat tidur yang 69 di antaranya telah terpakai (82 persen).

Karena mulai menipis, rumah sakit menambah kapasitas tempat tidur dengan menjadikan bangsal Bougenvil yang berkapasitas 26 tempat tidur sebagai bangsal isolasi pasien Covid-19. Penambahan tempat tidur ini membuat BOR RSUD Goeteng menurun menjadi 53,33 persen.

Sementara RSUD Panti Nugroho memiliki tiga tempat tidur ICU dan memiliki 29 tempat tidur di ruang isolasi.

Pada situasi ini, Tiwi berharap pada momentum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021. Ia mengharapkan PPKM Darurat memberi dampak signifikan terhadap penurunan kasus Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.

“Jangan sampai penerapan dari tanggal 3 sampai 20 Juli ini menjadi sia-sia,” ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya