Sidak di Tasikmalaya, Wagub Uu Temukan Perusahaan Melanggar PPKM Darurat

Sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jul 2021, 19:10 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2021, 15:22 WIB
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum sidak di Tasimalaya (Ist)
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum sidak di Tasimalaya (Ist)

Liputan6.com, Tasikmalaya - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum inspakesi mendadak (sidak) ke perusahaan pengolahan kayu PT BKL di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021).

Sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Kita datang untuk memastikan aturan itu ditaati, tapi nyatanya di sini masih belum sesuai. Saya sampaikan, ini harus mengikuti aturan," kata dia, Rabu.

Ia menegaskan, sidak ke perusahaan itu dilakukan sebagai bukti pemerintah tak tebang pilih dalam mengenakan sanksi kepada pelanggar aturan selama PPKM darurat. Baik pedagang kecil maupun perusahaan besar akan tetap ditindak apabila melanggar aturan.

Uu menegaskan, pemerintah tak berharap masyarakat dikenakan sanksi, apalagi berhadap denda. Namun, masyarakat harus taat menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Kita bisa merasakan hari ini tetangga kita banyak yang mati, rumah sakit penuh di mana-mana. Salah satu ikhtiar pemerintah adalah PPKM darurat. Karena itu, semua harus taat," kata Uu.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, PT BKL termasuk dalam sektor usaha esensial lantaran memproduksi komoditas ekspor. Karenannya, aturan yang harus diterapkan di perusahaan itu adalah 50 persen karyawan WFH.

"Tadi sudah kita cek, belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang dikurangi baru 10 persen. Dari 1.300 pekerja, dikurangi 150 orang. Ini belum sesuai ketentuan," kata dia.

Pihaknya memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada manajemen perusahaan. Pemilik perusahaan dijadwalkan menjalani sidang tipiring pada Kamis (8/7).

"Putusan diserahkan kepada hakim," kata dia.

Kapolres menegaskan, pihaknya tak melakukan tebang pilih kepada pelanggar selama PPKM darurat. Menurut dia, siapapun yang melanggar aturan akan ditindak tegas.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terima Disanksi

Perwakilan PT BKL Edo Wijaya mengaku menerima sanksi yang diberikan pemerintah. Ia mengatakan, pihaknya ke depan akan mengikuti aturan yang berlaku selama PPKM darurat.

"Kita menerima sanksi ini. Besok kita akan sidang," kata dia.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, sejauh ini sudah terdapat delapan pelaku usaha yang dikenakan tipiring selama PPKM darurat. Namun, baru satu pihak yang menjani sidang pada Selasa (6/7). Sementara sisanya akan sidang pada Kamis.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya