Liputan6.com, Jakarta Akibat mempekerjakan karyawannya di kantor dan tidak memberlakukan wfo, 2 pimpinan perusahaan di Tanah Abang dan di Jalan Sudirman menjadi tersangka pelanggaran PPKM Darurat.
VIDEO: 2 Pimpinan Perusahaan Menjadi Tersangka Pelangaran PPKM Darurat
Penyidik Polda Metro Jaya telahmenetapkan2 pimpinan perusahaan yang beralamat di jalan Tanah Abang dan Jalan Jenderal Sudirman menjadi tersangka pelanggaran PPKM Darurat. Kedua perusahaan tersebut tidak memberlakukan wfo kepada karyawannya.
diperbarui 07 Jul 2021, 19:30 WIBDiterbitkan 07 Jul 2021, 19:30 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Deeptalk: Memahami Komunikasi Mendalam dalam Hubungan
Arti Stay With Me: Makna Mendalam di Balik Ungkapan Penuh Kasih
Kepribadian ISTJ-T: Karakteristik, Kelebihan, dan Tantangan
Arti Kedutan Bibir Atas: Penjelasan Medis dan Kepercayaan Tradisional
Begini Penampakan Rumah Gracia Indri di Belanda, Simpel tapi Mewah
Bursa Saham Asia Cerah, Investor Cermati Data Ekonomi Jepang
Pria Ditodong Senjata Tajam, Motornya Dirampas Dua Begal di Jakarta Timur
Intip Harga Emas Antam Hari Ini 17 Februari 2025!
iPhone 17 Pro Max bakal Punya Dynamic Island Lebih Kecil?
Arti Peribahasa: Memahami Makna dan Nilai di Balik Ungkapan Tradisional
Ciri-Ciri Harta Tidak Berkah Menurut UAH, Hati-Hati!
Metro Sepekan: Empat Porter Ditangkap Usai Curi 15 Jam Tangan Mewah di Bandara Soekarno-Hatta