Liputan6.com, Jakarta Akibat mempekerjakan karyawannya di kantor dan tidak memberlakukan wfo, 2 pimpinan perusahaan di Tanah Abang dan di Jalan Sudirman menjadi tersangka pelanggaran PPKM Darurat.
VIDEO: 2 Pimpinan Perusahaan Menjadi Tersangka Pelangaran PPKM Darurat
Penyidik Polda Metro Jaya telahmenetapkan2 pimpinan perusahaan yang beralamat di jalan Tanah Abang dan Jalan Jenderal Sudirman menjadi tersangka pelanggaran PPKM Darurat. Kedua perusahaan tersebut tidak memberlakukan wfo kepada karyawannya.
diperbarui 07 Jul 2021, 19:30 WIBDiterbitkan 07 Jul 2021, 19:30 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tahanan Tewas Usai 2 Hari Ditangkap, 6 Personel Polrestabes Medan Diperiksa Internal
Libur Nataru, Penumpang Kereta Api Meningkat Signifikan
Hasil Liga Inggris: Manchester United Telan Kekalahan Lagi, Liverpool Makin Nyaman di Puncak
UAH Wanti-Wanti, Dosa-Dosa yang Jadi Penghalang Turunnya Rahmat Allah dan Terkabulnya Doa
Tips Umroh Mandiri: Panduan Lengkap Perjalanan Ibadah Hemat
BPBD Peringatkan Warga Pesisir Jakarta Waspadai Potensi Banjir Rob hingga Awal Tahun 2025
Tren Susu Mentah Meningkat, Apa Bahayanya Tanpa Dipasteurisasi?
Ruben Amorim Tertekan dan Pekerjaannya Terancam, Mantan Pemain Bersedia Latih Manchester United
Fakta Unik Tahu Gejrot Makanan Khas Cirebon Wajib Dicoba
Misteri Lubang Gravitasi di Samudra Hindia Terungkap
Kisah Penghafal Al-Qur'an yang Kesulitan Sholat Khusyuk, Ternyata Ini Penyebabnya Ungkap UAH
Catat, Ini Sejumlah Larangan Saat Rayakan Malam Tahun Baru 2025 di Kota Tua Jakarta