Liputan6.com, Jakarta Akibat mempekerjakan karyawannya di kantor dan tidak memberlakukan wfo, 2 pimpinan perusahaan di Tanah Abang dan di Jalan Sudirman menjadi tersangka pelanggaran PPKM Darurat.
VIDEO: 2 Pimpinan Perusahaan Menjadi Tersangka Pelangaran PPKM Darurat
Penyidik Polda Metro Jaya telahmenetapkan2 pimpinan perusahaan yang beralamat di jalan Tanah Abang dan Jalan Jenderal Sudirman menjadi tersangka pelanggaran PPKM Darurat. Kedua perusahaan tersebut tidak memberlakukan wfo kepada karyawannya.
diperbarui 07 Jul 2021, 19:30 WIBDiterbitkan 07 Jul 2021, 19:30 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Niat Puasa Qadha Ramadhan: Panduan Lengkap dan Tata Cara
Hadiri Perayaan Imlek, Menag: Pemimpin yang Lurus Tidak Salahgunakan Kekuasaan
Hasil Piala FA: Aston Villa Singkirkan Tottenham, Tim Kasta Kedua Bikin Kejutan Besar
Hati-Hati, Perbuatan Dosa Ini Dapat Mendatangkan Tiga Murka Allah Sekaligus Kata Buya Yahya
Muslimat NU Gelar Kongres XVIII Hari Ini, Prabowo-Gibran Dijadwalkan Hadir
25 Resep Bekal Anak Sekolah Praktis dan Bergizi, Cocok untuk Orang Tua Sibuk
Cara Merebus Telur Sempurna Versi Ilmuwan, Pakai Rumus Matematika
Pantai Kondang Merak, Pilihan Wisata Alam di Malang
Tidak Sujud Sahwi padahal Rakaatnya Kurang, Apakah Sholatnya Sah? Simak Kata Buya Yahya
Kronologi 4 Warga Tegallega Bogor Tewas Usai Pesta Miras Oplosan
Serial Dokumenter Memasak Meghan Markle Tidak Memuat Resep dan Cara Masak, Kok Bisa?
Kementerian PPPA dan KPAI Butuh Rekayasa Ulang Tugas Pokok dan Fungsinya