Liputan6.com, Cilacap - Satgas Covid-19 Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah memperketat perbatasan antara Provinsi Jawa Barat menuju Jawa Tengah di dua pintu masuk sisi barat dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dua pintu masuk tersebut yakni, Pangandaran-Patimuan dan Kota Banjarpatroman-Dayeuhluhur.
Dalam pemantauan di Posko PPKM Darurat ini, petugas fokus memeriksa kelengkapan dokumen pelintas. Di antaranya, surat keterangan hasil rapid test antigen atau PCR yang menunjukkan bahwa pelintas bebas Covid-19.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, ada pula keharusan tiap pelintas menunjukkan surat keterangan sudah vaksinasi Covid-19, setidaknya suntikan pertama. Jika tak bisa menunjukkan, pelintas akan dipaksa putar balik, terkecuali pelintas sektor esensial, seperti pangan, obat, tenaga medis, dan lain sebagainya.
“Memang, seperti yang diperiksa itu kan, seperti Surat Edaran Dirjen Hubdat Kemenhub itu adalah hasi tes, bagi mereka itu kan tetap harus membawa rapid test antigen, PCR, vaksin Covid-19,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Tulus Wibowo, Rabu (7/7/2021).
Perihal okupansi bus, saat ini terjadi penurunan penumpang secara drastis. Itu terjadi pada armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Dari pantauan selama PPKM Darurat, okupansi bus maksimal 30 persen.
“Memang tidak ada penumpang ya. Jadi tidak perlu dibatasi 70 persen, okupansi AKDP maupun antarkota itu hanya 30 persenan. Itu realitas lapangan ya,” ucap Tulus.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Posko PPKM Darurat Tingkat Desa dan Kecamatan
Bahkan, seringkali ada bus yang hanya berisi satu dua penumpang yang melintas perbatasan Jabar-Jateng. Karena itu, pemeriksaan lebih kepada dokumen kesehatan awak bus dan penumpangnya.
“Tapi kita sudah memberikan imbauan kepada pengusaha angkutan agar tetap membatasi jumlah penumpang, jika terjadi lonjakan,” ucap dia.
Selain dokumen, Satgas juga menyediakan posko pemeriksaan rapid test antigen. Pemeriksaan dilakukan secara acak terhadap pelintas antar-provinsi.
Selain pengetatan perbatasan provinsi Satgas Covid-19 juga mendirikan Posko di dua perbatasan antarkabupaten, yakni di Sampang, perbatasan dengan Kabupaten Banyumas, dan Gumilir, perbatasan dengan Kabupaten Kebumen.
Pemeriksaan juga aktif dilakukan di jalan-jalan milik kabupaten dan desa di seluruh wilayah oleh Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan desa. Sedangkan Pemkab lebih fokus di jalur-jalur besar penghubung antarprovinsi atau antarkabupaten/kota.
“Pengetatan terutama menjelang hari libur. Karena kalau libur, apalagi libur panjang, terjadi peningkatan volume kendaraan dan aktivitas,” jelasnya.
Advertisement