Liputan6.com, Serang - Orangtua yang membiarkan anaknya bermain di luar rumah harus waspada, karena saat ini banyak penjambret mengincar anak-anak sebagai target. Pelaku RD alias BP (32), merampas kalung emas milik anak perempuan berusia enam tahun, di Perumahan Taman Krakatau, Kabupaten Serang, Banten.
Baca Juga
Advertisement
"Pelaku beraksi sendiri, mengendarai sepeda motor. Berpura-pura menanyakan alamat, terus menarik kalung anak perempuan usia enam tahun," kata Aiptu Jamain, Kanit Reskrim Polsek Waringinkurung, di kantornya, Rabu (14/07/2021).
Anak perempuan berusia enam tahun itu berusaha menahan kalung yang dirampas oleh RD alias BP. Pelaku tetap menarik perhiasan emas itu hingga putus.
Perbuatannya terekam CCTV dan beredar di dunia maya hingga akhirnya dilihat istri pelaku. RD pun kabur ke Kota Tangerang. Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1, dengan ancaman hukuman 9 tahun.
"Istri pelaku tahu kelakuan suaminya. Pelaku kabur-kaburan. Kita cari informasi, pelaku kabur ke Tangerang, di wilayah Pinang selama satu bulan," terangnya.
Polisi meminta orangtua tidak memakaikan perhiasan ke anak-anaknya agar tidak menjadi sasaran kejahatan. Saat anak-anak sedang main di luar rumah, harus dijaga dan diperhatikan.
"Khususnya ke orangtua, apalagi anaknya masih kecil, ditinggal dan main di luar, jangan dipakaikan perhiasan," ujarnya.
Pelaku RD alias BP mengakui dirinya seorang residivis, dia sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama. Pelaku mengklaim hasil curiannya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membiayai sekolah dua anaknya.
"Udah empat kali (jambret perhiasan), tiga kali dipenjara. Dijual Rp400 ribu, untuk kebutuhan sehari-hari, bayar anak sekolah," kata pelaku RD (32).