Pemkab Gowa Sebut Korban Pemukulan Satpol PP Hanya Pura-pura Hamil

Alasannya adalah tes planologi menunjukkan hasil yang negatif.

oleh Fauzan diperbarui 15 Jul 2021, 16:56 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2021, 16:55 WIB
Tangkapan layar rekaman CCTV saat satpol PP pukul pemilik kafe di Gowa (Liputan6.com/Fauzan)
Tangkapan layar rekaman CCTV saat satpol PP pukul pemilik kafe di Gowa (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten Gowa membantah bahwa Maryani (34), wanita yang menjadi korban pemukulan oleh oknum [Satpol PP](Arifuddin "") Gowa tengah hamil. Pasalnya dari hasil tes Planologi terhadap wanita pemilik kafe tersebut menunjukkan bawa dia tidak hamil. 

"Dia mengaku hamil, tapi hasil tes planologi, dia tidak hamil," Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Arifuddin Saeni kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).

Arifuddin menuturkan bahwa saat hendak diperiksa kehamilannya oleh dokter, Maryani sempat bersikeras menolak. Kejadian itulah yang kemudian menimbulkan dugaan bahwa ia pura-pura hamil. 

"Ketika ingin di USG yang bersangkutan tidak mau. Ini kan membangun opini bahwa Satpol PP memukul orang hamil. Pada hal tidak hamil. Ini hasil tes planologi perempuan itu tidak menunjukkan gejala hamil," jelasnya.

Meski begitu, Arifuddin memastikan bahwa anggota Satpol PP Pemkab Gowa yang diketahui bernama Mardani Hamdan tetap akan ditindak tegas. Karena menurut dia, apapun alasannya Satpol PP tidak dibolehkan memukul orang lain. 

"Kalau pemukulan itu tetap akan diproses, tapi untuk saat ini saya belum tahu arahnya kemana tapi kalau sesuai prosedur tetap akan dilakukan pemeriksaan. Laporan ke polisi itu haknya dia, tentu kita tidak bisa halang-halangi itu, karena memang haknya," ucapnya.

Simak juga video pilihan berikut:


Kontraksi saat Melapor ke Polisi

Tangkapan layar rekaman CCTV saat satpol PP pukul pemilik kafe di Gowa (Liputan6.com/Fauzan)
Tangkapan layar rekaman CCTV saat satpol PP pukul pemilik kafe di Gowa (Liputan6.com/Fauzan)

Maryana pun sebelumnya sempat dikabarkan mengalami kontraksi saat melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak Kepolisian. Ia pun terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat. 

"Iya benar, klien kami dilarikan ke rumah sakit semalam setelah kejadian itu, korban hamil 8 bulan dan air ketubannya pecah. Sebentar kami akan berikan keterangan resmi di warkop korban," kata Kuasa Hukum Korban, Ashari  Kamis (15/7/2021).

Hal senada juga diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Bajeng, Iptu Heriyanto. Dia menuturkan bahwa saat berada di Polsek Bajeng, korban sempat pingsan karena hamil tua. Proses pemeriksaan untuk membuat laporan pun sempat tertunda. 

"Korban kondisinya lagi hamil, menurut pengakuannya, lagi hamil sembilan bulan. Bahkan, setibanya di SPKT, korban kurang sehat sehingga laporannya itu dihentikan sementara karena dibawa ke rumah sakit," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya