Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, Polda Sumut Serahkan 3 Tersangka ke Kejati

Proses hukum terkait kasus jual beli vaksin Covid-19 di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), terus berlanjut. Terbaru, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan 3 tersangka kasus jual beli vaksin Covid-19 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

oleh Reza Efendi diperbarui 17 Jul 2021, 11:41 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2021, 11:41 WIB
Jual Beli Vaksin Ilegal
Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan 3 tersangka kasus jual beli vaksin Covid-19 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut

Liputan6.com, Medan Proses hukum terkait kasus jual beli vaksin Covid-19 di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), terus berlanjut. Terbaru, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan 3 tersangka kasus jual beli vaksin Covid-19 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, 3 tersangka yang diserahkan ke Kajit Sumut berinisial S alias Selvi, IW alias Indra, dan KS alias Kris. 3 tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Sumut telah ditahan di Rutan Labuhan Deli dan Rutan Tanjung Gusta.

"Pada Kamis, 15 Juli 2021, para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penjualan vaksin Covid-19 bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Sumut," kata Hadi, berdasarkan informasi diperoleh Liputan6.com, Sabtu (17/7/2021).

Diterangkan Hadi, terbongkarnya kasus penjualan Vaksin Covid-19 Sinovac setelah personel Polda Sumut menerima laporan tentang adanya kegiatan vaksinasi bagi kelompok masyarakat tertentu di Perumahan Jati Residen, Selasa, 18 Mei 2021, lalu.

Dari hasil penyelidikan, seharusnya dosis vaksin itu digunakan untuk warga binaan di Lapas Tanjung Gusta. Namun, oknum dokter di lapas berinisial IW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah menjualnya kepada masyarakat.

"Dalam kasus jual beli vaksin, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka yang melibatkan Aparat Sipil Negara atau ASN Dinkes Sumut dan Rutan Tanjung Gusta," pungkasnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Plt dan Kadis Kesehatan Sumut Sempat Diperiksa

Polda Sumut
Konferensi pers jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal

Terkait kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal, Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut sempat melakukan pengembangan.

Informasi yang diperoleh Liputan6.com, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut dan Pelaksana tugas (Plt) Kadis Kesehatan Sumut diperiksa terkait kasus tersebut.

"Iya, diperiksa mantan Kadis Kesehatan dan Plt Kadis Kesehatan Sumut," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin, 24 Mei 2021.

Penuhi Panggilan Penyidik

Polda Sumut
Paparan kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal

Soal materi pemeriksaan, Nainggolan mengaku tidak tahu, karena ranah penyidi. Nainggolan hanya meyakini kedua orang dimaksud hadir memenuhi panggilan penyidik dalam status sebagai saksi kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

Berdasarkan kabar yang beredar, mantan Kadis Kesehatan Sumut yang diperiksa penyidik Tipikor Polda Sumut berinisial AMH, sedangkan Plt Kadis Kesehatan Sumut berinisial AYR.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya