Libur Idul Adha, KA di Sumut Hanya untuk Perjalanan Esensial, Kritikal, dan Mendesak

Pada masa Libur Idul Adha 1442 Hijriah, yaitu mulai keberangkatan 20 sampai dengan 25 Juli 2021 perjalanan Kereta Api (KA) Antar Kota hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta kepentingan mendesak.

oleh Reza Efendi diperbarui 20 Jul 2021, 11:44 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2021, 10:25 WIB
KAI Sumut
Aturan naik kereta api di Stasiun Medan

Liputan6.com, Medan Pada masa Libur Idul Adha 1442 Hijriah, yaitu mulai keberangkatan 20 sampai dengan 25 Juli 2021 perjalanan Kereta Api (KA) Antar Kota hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta kepentingan mendesak.

"Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," kata Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat, Selasa (20/7/2021).

Dijelaskannya, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Pengguna kereta api dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kepentingan Mendesak

KAI Sumut
Pemeriksaan berkas penumpang kereta api

Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Pengguna kereta api dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain, Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau Surat Keterangan Kematian, atau Surat Keterangan lainnya.

"Setiap pengguna Kereta Api Antar Kota diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya.

Kondisi Sehat

KAI Sumut
Kereta api

Setiap pengguna kereta api juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Daniel menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pengguna sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.

"KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya pada masa Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah," kata Daniel menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya