Pemkot Padang Longgarkan Aturan Selama Perpanjangan PPKM Darurat

Pemkot Padang melonggarkan sejumlah kebijakan terkait perekonomian warga selama masa perpanjangan PPKM Darurat.

oleh Novia Harlina diperbarui 22 Jul 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2021, 07:00 WIB
Pantai Padang
Pantai Padang (sumber: pariwisata.padang.go.id)

 

Liputan6.com, Padang - Pemerintah pusat resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. 

Selama masa perpanjangan PPKM Darurat ini, Pemkot Padang melonggarkan sejumlah kebijakan terkait perekonomian warga, antara lain mengizinkan rumah makan, kafe, dan pedagang kaki lima beroperasional hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian, pengunjung juga dibolehkan makan ditempat hingga pukul 21.00 WIB tersebut, dengan kapasitas tempat duduk 25 persen.

Sementara sebelumnya, pengunjung rumah makan, kafe maupun pedagang kaki lima hanya bisa take away atau bawa pulang.

"Iya ada perbedaan sedikit dengan aturan sebelumnya," kata Wali Kota Padang, Hendri Septa, Selasa (Rabu (21/7/2021).

Selain itu, Pemerintah Kota Padang juga membuka penyekatan di kawasan Pantai Padang, sebelumnya selama PPKM Darurat lokasi ini ditutup.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Aturan Keluar Masuk Padang

Untuk aturan masuk ke Kota Padang di perbatasan, masih sama dengan sebelumnya yakni harus menunjukkan sejumlah dokumen.

Di antaranya, menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, menunjukkan hasil negatif PCR H-2 untuk yang berasal dari luar provinsi dan swab tes untuk dalam provinsi.

Persyaratan selama mas perpanjangan PPKM darurat ini, lanjutnya dikecualikan untuk awak kendaraan logistik, transportasi barang dam emergency.

"Masyarakat yang belum vaksin karena alasan kesehatan, bisa menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas," ia menambahkan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya