PPKM Level 4, Bandung Berlakukan Penutupan Jalan Hanya Sekali

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, penutupan jalan sepekan ke depan hanya dilakukan satu kali.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 22 Jul 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2021, 09:00 WIB
Penutupan Jalan di Bandung
Kawasan Dago, Kota Bandung, mulai dipasang water barrier menyusul keputusan Pemerintah Kota Bandung memberlakukan skema buka tutup jalan di sejumlah ruas jalan, Jumat (18/6/2021). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penutupan jalan yang selama ini diberlakukan di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak akan dilakukan kembali. Wakil Wakil Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, penutupan jalan sepekan ke depan hanya dilakukan satu kali.

"Sekarang cuma satu kali penutupan, enggak tiga kali. Jadi hanya dari sore sampai pagi," kata Yana di Bandung, Rabu (21/7/2021).

Yana menyatakan, Pemkot Bandung akan mengikuti arahan pemerintah pusat yang tidak lagi menggunakan istilah PPKM darurat. Adapun Bandung saat ini menerapkan kebijakan PPKM level 4.

“Kemudian kalau ada yang urgent (darurat) itu bisa dibuka barikade dan itu disampaikan narahubung dari Polrestabes,” ujarnya.

Selain itu, Yana menuturkan sejumlah relaksasi akan diberikan terkait kegiatan sosial dan ekonomi di masyarakat. "Pasti relaksasi ekonomi. Cuma kan hari ini baru mau dirapatkan sama Pak Sekda," ucapnya.

Meski begitu, Yana memastikan relaksasi ini tetap akan memperhatikan dampak sektor kesehatan. Jangan sampai pelonggaran anktivitas ini kemudian berdampak negatif pada kesehatan masyarakat dengan naiknya kasus Covid-19.

Sementara itu, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan bahan evaluasi terkait PPKM baru diterima pada Selasa (20/7/2021) malam. Pihaknya harus membahas dengan pemangku kebijakan lain untuk memastikan aturan mana saja yang bisa dilonggarkan berkaca pada kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

Ada beberapa pelonggaran kaitannya dengan sektor ekonomi. Untuk pasar tradisional misalnya, bisa buka hingga puku 20.00 WIB. Sedangkan, pelaku usaha formal dan informal seperti pedagang kaki lima (PKL) dan kuliner malam masih dalam pembahasan.

"Tapi prinsipnya mau di luar atau di dalam, dine in itu tidak diizinkan selama PPKM darurat," tutur Ema.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya