Angka Penyebaran Covid-19 Meningkat, 5 Kabupaten di Sulbar Terapkan PPKM Level 3

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 26 Tahun 2021, 5 kabupaten di Sulawesi Barat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 28 Jul 2021, 23:00 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2021, 23:00 WIB
PPKM
Sejumlah anggota Polri saat melaksanakan operasi yustisi di Majene (Liputan6.com/Humas Polda Sulbar)

Liputan6.com, Mamuju - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 26 Tahun 2021, 5 kabupaten di Sulawesi Barat bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Kelima kabupaten itu, yakni Polewali Mandar, Majene, Mamuju, Mamasa, dan Pasangkayu.

Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, terkait penerapan PPKM level 3 di 5 kabupaten, Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol Eko Budi Sampurno sudah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah kepala daerah secara virtual.

"Selain 5 kabupaten PPKM level 3, juga ada 1 kabupaten PPKM level 2, yaitu Mamuju Tengah. Kami berharap bisa bersama-sama pemerintah daerah di wilayah Sulbar menyosialisasikan peraturan ini," kata Syamsu kepada wartawan, Selasa (27/07/2021).

Syamsu menambahkan, selama penerapan PPKM level 3 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus ada bebera hal akan dibatasi, pihaknya juga akan melakukan patroli rutin. Ia juga menambahkan, tingkat penyebaran Covid-19 yang meningkat menjadi indikator penerapan PPKM suatu daerah.

"Kami berharap dengan penerapan PPKM, prokes harus diperketat dan masyarakat semakin sadar, sehingga bisa menurunkan level PPKM bahkan sampai nol kasus," harap Syamsu.

Berikut beberpa hal yang akan dibatasi selama penerapan PPKM level 3 di 5 kabupaten di Sulawesi Barat.

Kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau online. Tempat ibadah, kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Fasilitas umum, taman, dan tempat wisata ditutup sementara. Kemudian kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial juga di tutup sementara.

Lalu perjalanan domestik, pelaku perjalanan dosmetik harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin pertama. Antigen, H-1 untuk moda transformasi, mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal. PCR, H-2 untuk pesawat udara.

Sedangkan resto, warung, kafe, dan pedagang kaki lima diatur kapasitas hanya 25 persen sampai pukul 17.00 Wita. Pesan antar hingga pukul 20.00 Wita dan resto khusus pesan antar 24 jam.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya