PPKM Level 4 Kota Medan, Boleh Makan di Tempat 20 Menit, Penyekatan Tetap Dilakukan

Setelah satu minggu Kota Medan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kini beralih menjadi PPKM Level 4. Lalu, apa saja aturan-aturan yang harus dipatuhi masyarakat?

oleh Reza Efendi diperbarui 28 Jul 2021, 05:59 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2021, 05:59 WIB
Penyekatan di Kota Medan
Penyekatan di Kota Medan

Liputan6.com, Medan Setelah satu minggu Kota Medan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kini beralih menjadi PPKM Level 4. Lalu, apa saja aturan-aturan yang harus dipatuhi masyarakat?

Wali Kota Medan, Bobby Nasution menjelaskan, di sektor perekonomian, saat PPKM Darurat tempat-tempat makan atau minum hanya boleh melayani take away atau dibawa pulang. Sedangkan PPKM Level 4, pemerintah mengizinkan tempat makan untuk menerima pelanggan makan di tempat.

"Namun, waktunya dibatasi selama 20 menit. Selain itu, jam operasional hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB," kata Bobby saat menghadiri Adhyaksa Peduli Vaksinasi 1.850 Vaksin ke-2 bersama Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Selasa (27/7/2021).

Dikatakan Bobby, hal itu diprioritaskan hanya untuk sektor UMKM, sementara restoran yang besar belum diizinkan makan di tempat. Sebab, restoran yang besar memiliki jumlah meja dan tempat duduknya banyak, sehingga pelanggan dapat melewati kapasitas yang ditentukan.

"Yang terpenting dari penerapan PPKM Level 4 ini adalah menghindari kerumunan," ujarnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Masih Dilakukan Penyekatan

Cegah Warga Medan Tertular Covid-19, Bobby Nasution Tinjau Langsung Penyekatan Batas Kota
(Foto:Pemko Medan)

Bobby menyebut, di masa penerapan PPKM Level 4, Kota Medan masih menerapkan penyekatan jalan di beberapa titik. Hal ini dilakukan untuk mencegah mobilitas masyarakat, baik warga Medan maupun warga di luar Medan, agar tidak terjadi kerumunan.

"Medan merupakan Ibu Kota Provinsi Sumut, sehingga semua kegiatan terpusat di sini (Medan)," sebutnya.

Menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu berharap, kegiatan yang tidak terlalu penting harus bisa dipilah untuk tidak dilaksanakan. Jika tidak memiliki kepentingan yang mendesak agar tetap berada di rumah selama PPKM level 4.

"Penyekatan yang dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga agar tidak terjadi kerumunan yang rentan menjadi pemicu penyebaran Covid-19," terang Bobby, suami Kahiyang Ayu.

Apresiasi Pelaksaan Vaksinasi

Wali Kota Medan, Bobby Nasution
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, di acara Adhyaksa Peduli Vaksinasi 1.850 Vaksin ke-2 bersama Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Selasa (27/7/2021).

Terkait dengan pelaksanaan vaksinasi massal yang dilakukan, Bobby sangat mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang telah menggelar kegiatan untuk meningkatkan herd imunity tersebut. Bobby berharap agar vaksinasi yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 ini dapat mendukung program vaksinasi massal.

"Tentunya juga memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tuturnya.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu mengatakan, ada sekitar 2.000 warga yang mengikuti vaksinasi masal tersebut. Wiswantanu berharap, vaksinasi massal yang dilakukan dapat membentuk kekebalan tubuh masyarakat.

"Tapi yang terpenting bagi semua, agar masyarakat benar-benar menerapkan 5M dalam kehidupannya sehari-hari," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya