Liputan6.com, Makassar - Dalam waktu dekat Pemerintah Kota Makassar akan menyalurkan 100.000 paket sembako kepada warga yang terdampak PPKM Level 4. Langkah itu diambil setelah Pemerintah Kota Makassar mendapat instruksi langsung dari pemerintah pusat.Â
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto menjelaskan bahwa syarat utama bagi penerima paket sembako adalah mereka yang bukan penerima KPM dan PKH.Â
Advertisement
Baca Juga
"Pemerintah pusat telah menginstruksikan untuk segera menyiapkan dan mempercepat bantuan ke masyarakat selain bantuan warga yang di inisiasi oleh Kemensos. Olehnya itu Pemkot Makassar akan bergegas menyiapkan paket sembako yang jumlahnya sekitar 100.000 dan akan di distribusikan ke masyarakat," kata Danny, Rabu (27/7/2021).Â
Wali Kota Makassar dua periode itu mengatakan untuk mencegah adanya manipulasi data ataupun pembagian yang tidak tepat sasaran, dia meminta agar para camat dan lurah beserta perangkat RT dan RW segera mendata warga di wilayahnya sesuai dengan klasifikasi yang telah di tentukan.
"Persoalan klasik yang biasa terjadi adalah data. Olehnya itu agar bantuan ini tepat sasaran,tugas camat beserta lurah dan RT RW untuk melihat secara langsung warga. Untuk memudahkan pengimputan juga harus menggunakan aplikasi agar titik lokasi rumah warga yang akan di berikan jelas keberadaannya," tegasnya.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Klasifikasi Penerima Bantuan
Sementara itu Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi menekankan agar perangkat RT dan RWÂ dapat memperhatikan siapa saja yang berhak menerima bantuan paket sembako ini. Hal itu penting dilakukan agar penerima bantuan tepat sasaran.
"Menghindari adanya kekeliruan data,tolong di kroscek dengan betul orangnya dan lokasi tempat tinggalnya. Warga yang tidak memiliki KTP Makassar juga di klasifikasikan. Makanya ini harus betul-betul selektif," ujar Fatmawati Rusdi.
Adapun klasifikasi penerima paket bantuan sembako dari Pemkot Makassar ini di urutkan berdasarkan kelompok warga yang terdampak langsung seperti masyarakat yang terkena PHK, keluarga yang yatim maupun yatim piatu karena Covid-19, warga yang semua anggota rumahnya menderita Covid-19 dan juga warga yang tidak dapat keluar rumah karena Covid-19.
"Warga yang terdaftar KPM maupun PKH tidak masuk dalam penerima bantuan sembako yang akan di salurkan Pemkot Makassar. Hal ini kita harapkan agar masyarakat lainnya juga bisa mendapatkan bantuan," imbuhnya.Â
Advertisement