Saling Ejek Berujung Maut di Barak Kuli Bangunan Pekanbaru

Berawal dari saling ejek dan memunculkan dendam, seorang kuli bangunan di Pekanbaru menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

oleh M Syukur diperbarui 30 Jul 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2021, 11:00 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan kuli bangunan di Polresta Pekanbaru.
Konferensi pers kasus pembunuhan kuli bangunan di Polresta Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Berawal dari saling ejek dan memunculkan dendam, seorang kuli bangunan di Pekanbaru menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya. Korban RU kehabisan darah lalu meninggal setelah ditikam pelaku berinisial MU.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Juper Lumban Toruan menjelaskan, korban dan tersangka sama-sama tinggal di barak di Jalan Assofa, Kecamatan Payung Sekaki.

"Keduanya sedang mengerjakan rumah di jalan itu, tinggal di barak yang sama," kata Juper, Kamis siang, 29 Juli 2021.

Sejak bekerja di sana, keduanya sering bergurau. Kemudian saling ejek hingga pelaku menyimpan dendam karena sering tersinggung ucapan korban.

"Puncaknya pada 27 Juli 2001 dini hari," kata Juper.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Dapat Tantangan

Sebelum tidur, korban kembali mengecek pelaku. Tak hanya itu, korban juga menantang pelaku untuk berkelahi di dalam barak.

"Korban ngomong, kalau kau berani bunuh aku, coba lah bunuh," ucap Juper menirukan perkataan korban ke pelaku.

Mendengar itu, pelaku mengambil badik lalu menikam korban di bagian dada dan perut. Selanjutnya pergi meninggalkan barak menuju rumah keluarganya di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Korban ditemukan sekarat oleh mandornya di barak, saat itu masih bernapas," kata Juper.

Mandor lalu melapor ke Polresta Pekanbaru. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit lalu dinyatakan meninggal dunia dalam perawatan.

"Kurang dari 24 jam, pelaku tertangkap di Kuantan Singingi," kata Juper.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya