Apa Kabar Polisi Koboi yang Tembak PSK di Parkiran Hotel di Pekanbaru?

Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis polisi tembak warga di parkiran hotel dengan hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan penjara.

oleh M Syukur diperbarui 31 Jul 2021, 04:30 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2021, 04:30 WIB
Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Briptu Adyttio Pratama harus menjalani hari-harinya selama 3,5 tahun ke depan di penjara. Bahkan polisi "koboi" terancam dipecat dari kesatuan mengingat tindak pidana percobaan pembunuhan yang dilakukannya pada 13 Maret lalu.

Briptu Adyttio merupakan terdakwa kasus penembakan di parkiran sebuah hotel di Pekanbaru. Korban mengalami luka tembak di pelipis setelah terdakwa memuntahkan peluru dari senjatanya.

Vonis 3,5 tahun pria yang bertugas di Polres Padang Panjang, Polda Sumatra Barat ini, disampaikan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Robi Harianto. Vonis ini digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Sudah vonis Kamis kemarin, dinyatakan bersalah dalam kasus percobaan pembunuhan," kata Robi, Jum'at siang, 30 Juli 2021.

Robi menjelaskan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Terkait vonis ini, pelaku penembakan, Robi menyatakan masih pikir-pikir mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru meskipun tuntutannya adalah 4 tahun penjara. Hal serupa juga dinyatakan terdakwa melalui penasihat hukumnya.

"Kami punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut," kata Robi.

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Korban Lari dari Terdakwa

Sebagai informasi, penembakan ini terjadi pada 13 Maret 2021 dini hari di salah satu hotel Jalan Kuantan III, Pekanbaru. Kejadian bermula saat Robi menginap di sana dan memesan perempuan diduga pekerja seks komersial melalui Michat.

Tak lama berselang, datang 2 orang perempuan, Dilla Oktaviani dan Kiki. Wanita yang disebutkan pertama kemudian tinggal bersama terdakwa di dalam kamar.

Kepada terdakwa, Dilla mengatakan ingin membeli alat kontrasepsi, lalu keduanya keluar mencari warung.

Terdakwa mengajak Dilla untuk naik ke mobilnya saja. Saat terdakwa jalan ke arah mobilnya, Dilla malah pergi ke arah mobil lain merek Suzuki X Over BM 1629 JH yang merupakan taksi online.

Di mobil tadi ada teman Dilla sebelumnya, Kiki. Dilla menyuruh pengemudi menjalankan mobilnya dan langsung dikejar oleh terdakwa.

Dilla mendengar suara tembakan atau bunyi ledakkan senjata api. Sejurus kemudian, tiba-tiba di dahi kiri sobek dan mengeluarkan darah karena tembakan dari terdakwa.

Pengemudi taksi online tadi membawa korban Kiki ke rumah sakit. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polresta Pekanbaru dan terdakwa langsung ditangkap oleh polisi lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya